MAKASSAR — Buntut pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan yang kini beroperasi di Kawasan Industri Makassar (KIMA) diduga tanpa mengantongi perpanjangan izin baru setelah expired mulai disoal oleh sejumlah kalangan. Atas dugaan pelanggaran tersebut pegiat lingkungan sekaligus aktivis LSM berencana melaporkan hal ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta serta ke institusi penegak hukum.
Sejumlah izin penting atau izin prinsip yang diduga telah expired tersebut antara izin pengolahan limbah, izin penyimpanan sementara, izin lingkungan dan izin operasional.
“Kami tegaskan akan segera bersurat melaporkan persoalan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta serta melaporkan langsung masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pelanggaran pengelohan limbah B3 dimana diduga telah melakukan pengelohan limbah tanpa izin resmi,”ungkap Ketua LSM Pemuda Solidaritas Merah Putihk Ikhsan kepada celebesnews pada, Rabu (30/4/2025).
Ia meminta KLHK turun melakukan penyelidikan mendalam di lokasi terkait. Menurutnya, hasil dari penyelidikan ini diperlukan untuk mengindikasikan bahwa mesin pengolahan limbah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan di Kawasan industry Makassar tersebut apakah benar-benar terbukti telah melaksanakan pemanfaatan dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku atau tidak.
Selajutnya bila daalam penyelidikan ini terdapat pelanggaran KLHK diminta mengambil langkah tegas dengan menyegel mesin-mesin yang digunakan dan menghentikan sementara semua kegiatan operasional mesin yang berkaitan dengan pemanfaatan limbah B3, sampai sanksi administratif resmi dikeluarkan.
Ia menuturkan, KLHK kemudian perlu memperluas jangkauan penyelidikannya dengan mengawasi sejumlah vendor yang berkolaborasi dengan mesin pengolahan limbah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel tersebut.
Selain itu, Ikhsan menyindir keresahan masyarakat akibat kepulan asap dari cerobong. Sering terlihat kepulan asap hitam pekat dari cerobong akibat peleburan limbah B3, serta ditemukan potensi membahayakan kepulan asap yang keluar dari cerobong kecil.
Masyarakat mendesak KLHK untuk tegas dalam penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang sehat, bebas dari pencemaran, dan transparan. “Penegakan hukum yang kuat diharapkan menjadi benteng terakhir dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban.
Demikian pula dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3) Sulsel yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi juga tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan Khusus Redaksi )
