Home Berita Utama RSUD dr. La Palaloi Maros Dalam Pusaran Temuan BPK, Pembayaran Jasa Pelayanan...

RSUD dr. La Palaloi Maros Dalam Pusaran Temuan BPK, Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan Labrak Peraturan Bupati, Aktivis LSM LIRA Desak Kejaksaan Beri Atensi

0

MAROS — Buntut temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pembayaran jasa pelayanan Kesehatan tahun 2023 pada RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros terus memantik reaksi sejumlah kalangan. Kali ini datang dari aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengusut pembayaran tersebut lantaran diduga bermasalah alias melabrak peraturan bupati.

“Kejaksaan tidak boleh tutup mata dan tinggal diam serta melakukan pembiaran dengan adanya temuan itu. Kami mendesak Kejaksaan daerah setempat maupun Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk memberi atensi persoalan ini. Harus diusut potensi penyimpangan yang terjadi, termasuk dugaan unsur perbuatan melawan hukum yang dapat timbul,”ungkap Ahmad Zulkarnain, aktivis LSM LIRA kepada celebesnews pada, Kamis (10/4/2024).

Ia meminta aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kejaksaan maupun kepolisian untuk segera menyelidiki indikasi pelanggaran tersebut.

Lebih lanjut Ahmad menilai, dugaan pelanggaran pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros ini tidak hanya sebatas kelalaian administratif, tetapi berpotensi mengarah pada tindak pidana hingga penyalahgunaan wewenang.

“Harus ada tindak lanjut serius, temuan BPK ini menjadi pintu masuk penyelidikan dan lebih memudahkan dalam pengumpulan data dan keterangan,” tambahnya.

Desakan transparansi dalam penyelesaian masalah ini terus bergema dan menjadi sorotan dari sejumlah kalangan. Aktivis menilai penyelidikan mendalam perlu dilakukan guna mengungkap dugaan praktik korupsi yang lebih besar di balik pembayaran jasa pelayanan Kesehatan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, BPK menemukan pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan pada RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros tidak sesuai ketentuan alias diduga melabrak Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2019 tentang proporsi perhitungan jasa pelayanan yang merupakan insentif sebesar 44% dari total klaim paket JKN yang diterima.

Hasil pemeriksaan pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada rumah sakit milik Pemda Maros menunjukkan terdapat permasalahan antara lain persentase pembagian jaspel setiap bulan tidak tetap.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2019 diatur proporsi perhitungan jasa pelayanan yang merupakan insentif sebesar 44% dari total klaim paket JKN yang diterima. Persentase tersebut didistribusikan ke masing-masing kelompok penerima, yaitu kelompok tenaga medis, kelompok keperawatan, dan kelompok administrasi. Kelompok administrasi terdiri dari direksi, manajemen dan tenaga administrasi. Dari data yang ada berdasarkan temuan BPK menunjukkan persentase yang diterima masing-masing kelompok bervariasi tiap bulannya.

Selain itu, persentase pembagian jasa pelayanan untuk tiap kelompok penerima tidak sesuai ketentuan.

Selanjutnya hasil pemeriksaan atas dokumen perhitungan besaran jasa pelayanan yang telah dibayarkan pada tahun 2023 menunjukkan terdapat perbedaan persentase pembagian jasa pelayanan dengan Perbup nomor 5 tahun 2019.

Perbedaan persentase tersebut mengakibatkan terdapat selisih pada pembagian jaspel sebagai berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Salewangang Kabupaten Maros, pada Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Proporsi jasa pelayanan dalam komponen tarif RSUD berdasarkan ketentuan sebagai berikut jika komponen Jasa Pelayanan tidak dipilah- pilah sesuai dengan jenis profesinya atau jika komponen tarif hanya mencantumkan Jasa sarana prasarana dan jasa pelayanan”.

Kondisi tersebut mengakibatkan ketidaktepatan jumlah pembayaran jasa pelayanan yang diterima pegawai.

Kondisi tersebut disebabkan Direktur RSUD dr. La Palaloi kurang cermat dalam melakukan pengawasan pengelolaan jasa pelayanan dan PPTK dan petugas penghitung jasa pelayanan tidak memedomani Peraturan Bupati yang berlaku.

Terpisah, Direktur RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros, dr. Sri Syamsinar Rachmah, S.Ked yang dikonformasi oleh celebesnews menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan tanggapan/jawaban atas hasil pemeriksaan BPK terkait pembayaran jasa pelayanan Kesehatan dan melakukan revisi peraturan Bupati Maros nomor 5 tahun 2019 yang saat ini dalam proses usulan rancangan peraturan bupati.

“Demikian konfirmasi kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,”ungkapnya. (Liputan khusus Redaksi )

Exit mobile version