Home Berita Utama Temuan BPK RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros Bisa Ungkap Potensi Penyimpangan...

Temuan BPK RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros Bisa Ungkap Potensi Penyimpangan Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan

0

MAROS — Rencana sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi untuk melaporkan secara resmi pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros tahun 2023 masuk kejaksaan turut direspon dan mendapat dukungan dari pegiat LSM Forum Solidaritas Merah Putih.

Menurut Ketua Umum LSM Forum Solidaritas Merah Putih, Ikhsan kepada celebesnews pada, Rabu (9/4/2025) temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros tahun 2023 justru dinilaibisa menjadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, ditegaskan pengembalian temuan kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Dasarnya, pasal 4 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal ini menyebutkan pengembalian uang tidak menghapus tindak pidananya.

“Nah, dengan undang-undang ini, penyidik bisa masuk mengusut dan menindaklanjuti temuan BPK terkait pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros tersebut,”ungkapnya.

Ikhsan meyakini bahwa temuan BPK ini memiliki potensi penyimpangan yang perlu segera ditindaklanjuti.

Untuk itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut hasil audit BPK, di mana menurutnya persoalan ini merupakan area rentan dugaan penyimpangan hingga penyalahgunaan wewenang.

“Temuan BPK harus dianggap sebagai temuan hukum yang sah, yang dapat menjadi dasar bagi penyelidikan oleh kepolisian atau kejaksaan. Temuan BPK ini juga Bisa Ungkap Potensi Penyimpangan Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan.” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan pada RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros tidak sesuai ketentuan alias diduga melabrak Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2019 tentang proporsi perhitungan jasa pelayanan yang merupakan insentif sebesar 44% dari total klaim paket JKN yang diterima.

Hasil pemeriksaan pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada rumah sakit milik Pemda Maros menunjukkan terdapat permasalahan antara lain persentase pembagian jaspel setiap bulan tidak tetap.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2019 diatur proporsi perhitungan jasa pelayanan yang merupakan insentif sebesar 44% dari total klaim paket JKN yang diterima. Persentase tersebut didistribusikan ke masing-masing kelompok penerima, yaitu kelompok tenaga medis, kelompok keperawatan, dan kelompok administrasi. Kelompok administrasi terdiri dari direksi, manajemen dan tenaga administrasi. Dari data yang ada berdasarkan temuan BPK menunjukkan persentase yang diterima masing-masing kelompok bervariasi tiap bulannya.

Selain itu, persentase pembagian jasa pelayanan untuk tiap kelompok penerima tidak sesuai ketentuan.

Selanjutnya hasil pemeriksaan atas dokumen perhitungan besaran jasa pelayanan yang telah dibayarkan pada tahun 2023 menunjukkan terdapat perbedaan persentase pembagian jasa pelayanan dengan Perbup nomor 5 tahun 2019.

Perbedaan persentase tersebut mengakibatkan terdapat selisih pada pembagian jaspel sebagai berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Salewangang Kabupaten Maros, pada Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Proporsi jasa pelayanan dalam komponen tarif RSUD berdasarkan ketentuan sebagai berikut jika komponen Jasa Pelayanan tidak dipilah- pilah sesuai dengan jenis profesinya atau jika komponen tarif hanya mencantumkan Jasa sarana prasarana dan jasa pelayanan”.

Kondisi tersebut mengakibatkan ketidaktepatan jumlah pembayaran jasa pelayanan yang diterima pegawai.

Kondisi tersebut disebabkan Direktur RSUD dr. La Palaloi kurang cermat dalam melakukan pengawasan pengelolaan jasa pelayanan dan PPTK dan petugas penghitung jasa pelayanan tidak memedomani Peraturan Bupati yang berlaku.

Terpisah, Direktur RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros, dr. Sri Syamsinar Rachmah, S.Ked yang dikonformasi oleh celebesnews menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan tanggapan/jawaban atas hasil pemeriksaan BPK terkait pembayaran jasa pelayanan Kesehatan dan melakukan revisi peraturan Bupati Maros nomor 5 tahun 2019 yang saat ini dalam proses usulan rancangan peraturan bupati.

“Demikian konfirmasi kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,”ungkapnya. (Liputan khusus Redaksi )

Exit mobile version