Home Berita Utama Jaksa Diminta Usut Proyek Penunjukan Anggaran Miliaran Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov...

Jaksa Diminta Usut Proyek Penunjukan Anggaran Miliaran Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sulsel

0

MAKASSAR — Lembaga antikorupsi Celebes Coruption Watch (CCW) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel mengusut proyek penujukan langsung Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sulsel yang dianggarkan miliaran untuk belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan tahun 2024.

Menurut Ketua CCW, Masryadi kepada celebesnews pada, Rabu (9/4/2025) penunjukan langsung dengan anggaran miliaran tersebut patut dipertanyakan oleh public.

Karena itu, CCW dalam menjalankan amanat undang-undang partisipasi masyarakat dalam ikut serta melakukan pengawasan pencegahan tindak pidana korupsi meminta agar anggaran untuk belanja sewa kendaraan dinas miliaran tersebut dapat dijelaskan ke public.

“Tidak lazim anggaran sampai Rp 1 miliar keatas untuk belanja sewa kendaraan dinas dilakukan penunjukan langsung. Mungkin ini yang perlu dijelaskan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sulsel agar persoalan ini tidak bias ke masyarakat,”ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Masryadi, penujukan langsung hakikatnya adalah untuk pengadaan yang dalam Keadaan Tertentu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 ayat (5) dan/atau Pasal 41 ayat (5) Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Penunjukan Langsung hanya dilakukan untuk mencegah terjadinya Kegagalan Pasar (Market Failure) dalam merespon kebutuhan Pemerintah.

Oleh karena itu, sebagai respon terkait penujukan langsung anggaran miliaran rupiah ini kejati Sulsel diminta mengusut anggaran tersebut. “Kami memastikan akan mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan sejumlah indikasi permasalahan dalam penunjukan langsung belanja sewa kendaraan dinas tersebut masuk kejaskaan tinggi Sulsel,”ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sulsel, Dr. M. ILYAS, S.T., M.Sc yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa Merujuk pada Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebagai Berikut :
1. Pasal 38 ayat (1) : Metode pemilihan penyedia barang/ pekerjaan konstruksi/jasa
lainnya terdiri atas :
a) E-purchasing
b) Pengadaan Langsung
c) Penunjukan langsung
d) Tender Cepat
e) Tender

2. pasal 38 ayat (2) : E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (a). Dilaksanakan untuk barang / pekerjaan konstruksi/jasa yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring.

Maka untuk Pengadaan belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan di lakukan dengan metode E purchasing (katalog ekektronik), Karena pada Katalog elektronik lokal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sudah terdapat etalase belanja sewa kendaraan bermotor
untuk pemilihan penyedia terlebih dahulu mencari penyedia yg terdapat pada ekatalog elektronik tersebut, dan juga penyedia yang mengirimkan penawaran pada dinas terkait pekerjaan tersebut sebagai referensi yang akan kami tuangkan pada kertas kerja sesuai klasifikasi dan juga harga penawaran yg terendah dan barang yg di tawarkan sesuai dengan spek yg tertera di DPA.

“Demikian surat tanggapan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,”terangnya. ( Liputan Khusus )

Exit mobile version