Home Berita Utama Nahhh… Aktivis Antikorupsi Bakal Laporkan Temuan BPK RSUD dr. La Palaloi Maros...

Nahhh… Aktivis Antikorupsi Bakal Laporkan Temuan BPK RSUD dr. La Palaloi Maros ke Kejaksaan

0

MAROS — Sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi bakal melaporkan penggunaan anggaran pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan tahun 2023 pada RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros ke Kejaksaan. Sebab pembayaran jasa pelayanan kesehatan yang berujung menjadi temuan BPK diduga bermasalah.

“Nahhh… kami akan segera melaporkan secara resmi temuan tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK masuk kejaksaan. Kami akan mengawal persoalan ini hingga ada langkah-langkah hukum dan dilakukan proses pemeriksaan,”ungkap aktivis sekaligus pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (8/5/2025).

Lebih lanjut kata dia, pembayaran jasa pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan bisa saja dapat menjadi potensi kerugian negara dan harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. “Kami berharap kejaksaan bisa menelusuri lebih jauh indikasi kerugian negara yang dapat terjadi dan unsur perbuatan melawan hukum yang timbul,”ujarnya.

Aparat penegak hukum sebenarnya bisa melakukan penelusuran untuk mengetahui unsur mens rea. Sehingga pembayaran jasa pelayanan Kesehatan dapat diusut tuntas.

“Kami harap dengan adanya temuan dari BPK ini bisa menjadi petunjuk awal bagi kejaksaan untuk mengusut lebih jauh,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan pada RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros tidak sesuai ketentuan alias diduga melabrak Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2019 tentang proporsi perhitungan jasa pelayanan yang merupakan insentif sebesar 44% dari total klaim paket JKN yang diterima.

Hasil pemeriksaan pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada rumah sakit milik Pemda Maros menunjukkan terdapat permasalahan antara lain persentase pembagian jaspel setiap bulan tidak tetap.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2019 diatur proporsi perhitungan jasa pelayanan yang merupakan insentif sebesar 44% dari total klaim paket JKN yang diterima. Persentase tersebut didistribusikan ke masing-masing kelompok penerima, yaitu kelompok tenaga medis, kelompok keperawatan, dan kelompok administrasi. Kelompok administrasi terdiri dari direksi, manajemen dan tenaga administrasi. Dari data yang ada berdasarkan temuan BPK menunjukkan persentase yang diterima masing-masing kelompok bervariasi tiap bulannya.

Selain itu, persentase pembagian jasa pelayanan untuk tiap kelompok penerima tidak sesuai ketentuan.
Selanjutnya hasil pemeriksaan atas dokumen perhitungan besaran jasa pelayanan yang telah dibayarkan pada tahun 2023 menunjukkan terdapat perbedaan persentase pembagian jasa pelayanan dengan Perbup nomor 5 tahun 2019.

Perbedaan persentase tersebut mengakibatkan terdapat selisih pada pembagian jaspel sebagai berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Salewangang Kabupaten Maros, pada Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Proporsi jasa pelayanan dalam komponen tarif RSUD berdasarkan ketentuan sebagai berikut jika komponen Jasa Pelayanan tidak dipilah- pilah sesuai dengan jenis profesinya atau jika komponen tarif hanya mencantumkan Jasa sarana prasarana dan jasa pelayanan”.

Kondisi tersebut mengakibatkan ketidaktepatan jumlah pembayaran jasa pelayanan yang diterima pegawai.
Kondisi tersebut disebabkan Direktur RSUD dr. La Palaloi kurang cermat dalam melakukan pengawasan pengelolaan jasa pelayanan dan PPTK dan petugas penghitung jasa pelayanan tidak memedomani Peraturan Bupati yang berlaku.

Terpisah, Direktur RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros, dr. Sri Syamsinar Rachmah, S.Ked yang dikonformasi oleh celebesnews menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan tanggapan/jawaban atas hasil pemeriksaan BPK terkait pembayaran jasa pelayanan Kesehatan dan melakukan revisi peraturan Bupati Maros nomor 5 tahun 2019 yang saat ini dalam proses usulan rancangan peraturan bupati.

“Demikian konfirmasi kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,”ungkapnya. (Liputan khusus Redaksi )

 

Exit mobile version