Home Berita Utama Aktivis Cium Aroma Dugaan Bagi-Bagi Proyek KSOP Utama Makassar, Kegiatan Miliaran Tanpa...

Aktivis Cium Aroma Dugaan Bagi-Bagi Proyek KSOP Utama Makassar, Kegiatan Miliaran Tanpa Tender dan Ecatalog

0
FOTO : Ilustrasi paket proyek

 

MAKASSAR — Aktivis sekaligus pegiat LSM mencium aroma dugaan bagi-bagi proyek pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Makassar. Betapa tidak sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran miliaran rupiah pada tahun 2024 bukannya dilakukan proses tender atau ecatalog, namun dengan penunjukan langsung.

Ketua Forum Solidaritas Merah Putih, Ikhsan kepada celebesnews.co.id pada, Jumat (14/5/2025) mengungkapkan penunjukan langsung sejumlah kegiatan tersebut dinilai telah melabrak aturan pengadaan barang dan jasa.

Merujuk ke Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat disimpulkan batas nilai pengadaan langsung yang tercantum di dalam Pasal 39 ayat 1: Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

“Nahhh… kami minta aparat penegak hukum masuk mengusut indikasi atau dugaan penyimpangan yang terjadi pada pengadaan barang dan jasa pada kantor KSOP Utama Makassar tersebut,”ungkapnya.

Dari penelusuran Redaksi Celebesnews sejumlah kegiatan penunjukan tersebut antara lain belanja Studi lingkungan Pelabuhan Larea Rea dengan pagu sebesar Rp 1.429.537.000 pada tahun 2024.

Kemudian kegiatan Studi rencana induk DLKr dan DLKp Pelabuhan Pomako dengan pagu Rp 1.197.081.000, studi detail engineering desain (DED) Pelabuhan Teluk Patipi dengan pagu Rp 1.110.450.000

Terdapat Studi lingkungan Pelabuhan Jinato dengan pagu anggaran Rp 806.400.000 dan belanja kegiatan studi lingkungan Pelabuhan Bonerate dengan pagu Rp 806.400.000

“Kejaksaan maupun kepolisian harus masuk mengusut proyek penunjukan langsung tersebut yang semestinya melalui aturan pengadaan barang dan jasa, bukan dengan penunjukan yang cenderung disinyalir adanya dugaan pengaturan pelaksana kegiatan,”tandasnya.

Terpisah, Kepala KSOP Utama Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan khusus Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version