Home Berita Utama Penyelundupan Mesin Pemotong Padi di Pelabuhan Makassar, Dijual Rp 250 Juta akan...

Penyelundupan Mesin Pemotong Padi di Pelabuhan Makassar, Dijual Rp 250 Juta akan Dikirim ke Surabaya

0

MAKASSAR – Sebuah penyelundupan yang melibatkan alat pertanian digagalkan oleh Polisi di pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Selasa (4/2/2025).

Mesin pemanen padi yang seharusnya menjadi bantuan untuk kelompok tani di Luwu Banggai, Sulawesi Tengah, ditemukan berupaya dikirim secara ilegal ke Surabaya.

Mesin tersebut, yang merupakan bantuan pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ternyata hendak dijual ke luar daerah.

Kejadian ini terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang-barang yang hendak dikirim melalui kapal.

Tanpa dokumen pengiriman yang sah, mesin pemanen padi ini menjadi sasaran penyelidikan.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menjelaskan bahwa pengungkapan penyelundupan ini bukanlah suatu kebetulan.

Melainkan, ini adalah hasil dari penyelidikan yang dilakukan sejak pertengahan Desember 2024.

“Kami dari Polres Pelabuhan Makassar telah mengungkap tindak pidana dugaan penggelapan yang terjadi di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta,” kata Restu kepada awak media.

Penyelidikan ini dimulai setelah menerima laporan dari masyarakat, yang kemudian membawa Tim Opsnal Polsek Pelabuhan Soekarno-Hatta ke lapangan.

Pada 17 Desember 2024, satu unit mesin pemanen padi yang diduga diselewengkan diamankan oleh aparat.

“Karena ini merupakan bantuan dari pemerintah kepada kelompok tani, maka tindakan ini jelas menyalahi aturan. Kami telah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah dan penyidik di Polres Luwu Banggai untuk menelusuri asal usul barang tersebut,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan awal membuka tabir lebih lanjut, dengan temuan transaksi senilai Rp250 juta yang berkaitan dengan penjualan mesin tersebut.

Polisi menduga ada peran beberapa makelar dan broker dalam upaya penyelundupan tersebut.

Namun, Restu Wijayanto menegaskan bahwa bantuan pemerintah ini tidak boleh diperjualbelikan.

“Kami tekankan bahwa alat bantuan pemerintah ini tidak boleh diperjualbelikan karena bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan di daerah. Namun, malah diselewengkan dan dijual ke luar daerah,” ungkapnya. (fjr)

Exit mobile version