MAKASSAR — Aktivis anti korupsi Sulawesi Selatan mendesak kejaksaan melakukan audit ulang dan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bersama PPTK proyek pekerjaan jalan ruas Mangaungi – Munte – Mangepong DAK Fisik Penugasan (Paket I DAK) Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto tahun 2023. BPK menemukan realisasi pekerjaan proyek jalan ini tidak sesuai kontrak dan terdapat dokumen hasil pengujian mutu tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Salah satu aktivis sekaligus pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Senin (13/1/2025) meminta kejaksaan segera mengusut temuan tersebut. Khususnya, menyangkut dugaan potensi kerugian negara yang terjadi.
“Ini bisa jadi pintu masuk aparat penegak hukum melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dia menegaskan, dengan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait proyek pekerjaan jalan tersebut maka harus ada proses hukum. Desakan ini perlu jadi atensi agar kejaksaan segera memanggil dan memeriksa PPK dan PPTK beserta kontraktor pekerjaan ruas jalan tersebut.
Menurut Mulyadi, terkait sejumlah persoalan yang jadi temuan BPK pada realisasi pekerjaan jalan tersebut disinyalir bukanlah faktor kelalaian semata. Ia menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan sehingga patut diusut tuntas oleh penyidik.
Ditambahkannya berbagai temuan kini telah menjadi konsumsi publik dan membuat realisasi pekerjaan jalan tersebut patut dipertantayakan. Karenanya, kata dia, temuan BPK dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar dugaan kejahatan dalam proyek itu. “Di antaranya, penyidikan mengapa terjadi kelebihan pembayaran menjadi penting dilakukan untuk memastikan motifnya sehingga terjadi kelebihan membayar, dan realisasi pekerjaan proyek jalan ini tidak sesuai kontrak serta terdapat dokumen hasil pengujian mutu tidak sesuai kondisi sebenarnya.” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2023, pekerjaan jalan tersebut terdapat temuan tidak sesuai spesifikasi di bawah batas toleransi minimal sebesar Rp 2.015.045.555,35.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bersama PPK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat Daerah pada tanggal 27 sampai dengan 29 Februari 2024 dan reviu dokumen hasil kepadatan Laboratorium UH diketahui, segmen jalan yang tidak dapat digunakan di lapangan karena kekurangan derajat kepadatan sehingga menurut kontrak harus diperbaiki sebesar Rp2.015.045.555,35 yang terdiri Lapis Fondasi Agregat Kelas A minimal sebesar Rp34.920.962,30 dan Laston Lapis Antara (AC-BC) minimal sebesar Rp1.980.124.593,05.
Hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa keuangan terdapat temuan Dokumen hasil pengujian mutu tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Pengujian kepadatan aspal dilakukan oleh penyedia pada laboratorium independen di Laboratorium JTS PNUP. Hasil konfirmasi BPK kepada Penanggung Jawab Laboratorium tersebut menyatakan bahwa dokumen hasil uji lab yang diterbitkan berbeda dengan yang dijadikan sebagai dasar pembayaran.
Perbedaan atas dokumen yang diterbitkan oleh Laboratorium JTS PNUP tersebut terdapat pada mutu dibawah/kurang dari yang dipersyaratkan sedangkan dokumen hasil uji lab yang dijadikan dasar pembayaran sudah memenuhi mutu yang dipersyaratkan.
Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap mekanisme pengujian mutu yang dilakukan di lapangan diketahui bahwa pengantaran benda uji dilakukan penyedia tanpa didampingi oleh PPK, Konsultan Pengawas dan perwakilan dari Dinas PUPR.
Demikian pula pada Pengambilan benda uji tidak mengacu kepada kerangka Acuan Kerja (KAK). Pekerjaan mengacu kepada Spesifikasi umum Bina Marga Tahun 2018 Revisi 2, dalam spesifikasi mengatur tentang acuan dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa.
Hasil pengujian fisik lapangan dan reviu dokumen menunjukkan bahwa pengambilan sampel aspal untuk pengujian ketebalan dan kepadatan yang merupakan dasar pembayaran benda uji inti yang mewakili per penampang melintang per lajur sebanyak dua titik, tetapi di lapangan pengambilan sampel dilakukan pada satu titik setiap jarak 100 m. Berdasarkan uraian tersebut,perhitungan jumlah benda uji dengan panjang jalan 7.829 m seharusnya 160 benda uji {(7800/100 + STA 0+000 + STA Akhir) X 2}
Pemeriksaan lebih lanjut terkait dasar pembayaran digunakan berdasarkan pengambilan benda uji di lapangan hanya pada satu titik setiap jarak 100 m sebanyak 80 benda uji sehingga kekurangan sampel benda uji sebanyak 80 benda uji.
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Mangaungi – Munte – Mangepong DAK Fisik Penugasan (Paket I) dilaksanakan oleh PT TSSM berdasarkan surat perjanjian No. 04/SP/DAK PENUGASAN 2023/DPUPR-BM/VII/2023 tanggal 21 Juli 2023 sebesar Rp14.980.686.000,00. Adendum terakhir dilakukan dengan Nomor Adendum Kontrak 04.1/ADD-SP-DENDA/DAK PENUGASAN 2023/DPUPRBM/JP/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023. Realisasi keuangan per 31 Desember 2023 telah mencapai 87,40% atau sebesar Rp13.093.119.564,00 dan serah terima pertama pekerjaan telah dilakukan pada tanggal 11 Januari 2024.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak beberapa pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan khusus : Redaksi )
