TORAJA UTARA — Retribusi tempat rekreasi dan olahraga Kabupaten Toraja Utara menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi meminta temuan ini ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Salah satunya datang aktivis dan pegiat antikorupsi di Makassar, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (9/1/2025) meminta temuan ini agar jadi atensi kejaksaan dan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Pariwisata Toraja Utara untuk mengusut dugaan potensi kerugian negara dari pendapatan retribusi tempat rekreasi dan olahraga di wilayah tersebut berdasarkan temuan BPK tahun 2023.
“Kami berharap temuan BPK terkait persoalan retribusi tempat rekreasi dan olahraga di Toraja Utara ini jangan hanya dijadikan catatan perbaikan administrasi. Mesti ada follow up dari pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti temuan tersebut,’’ desaknya.
Menurutnya, dengan adanya temuan yang diduga dapat berpotensi rugikan negara tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta pro aktif untuk melakukan audit terkait penemuan BPK Sulsel ini.
“Harapan kami selaku aktivis dan pegiat antikorupsi yang mewakili masyarakat , APH harus benar-benar memberikan ruang kepercayaan kepada publik dalam menindaklanjuti temuan tersebut agar diusut tuntas,”ungkapnya.
Sebemunya diberitakan, BPK menemukan realisasi pengelolaan penerimaan retribusi tempat rekreasi dan olahraga pada Dinas Pariwisata Toraja Utara disinyalir berpotensi bermasalah. BPK menemukan sejumlah permasalahan antara lain terdapat tiga objek wisata hanya melakukan penyetoran atas karcis tahun 2022 pada tahun 2023. Selain itu, terdapat kekurangan penerimaan dan setoran ke kas daerah pada tahun 2023.
Tahun 2023, Pemkab Toraja Utara menyajikan realisasi Pendapatan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga pada Laporan Realisasi Anggaran TA 2023 sebesar Rp 890.738.500,00 atau 29,69% dari anggaran sebesar Rp 3.000.000.000,00. Realisasi tersebut turun sebesar Rp 380.760.250,00 atau 29,95% dari realisasi TA 2022 sebesar Rp 1.271.498.750,00. Realisasi retribusi tersebut berdasarkan penyetoran dari 24 objek wisata di Kabupaten Toraja Utara selama tahun 2023.
Pemungutan retribusi dilakukan melalui karcis yang disediakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Hasil pemeriksaan atas Laporan Barang Kuasi (karcis) Disbudpar menunjukkan bahwa terdapat tiga tempat wisata yang tidak melakukan pengambilan karcis selama tahun 2023.
Pemeriksaan lebih lanjut atas Pendapatan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diketahui bahwa ketiga objek wisata tersebut hanya melakukan penyetoran atas karcis tahun 2022 pada tahun 2023.
Selain itu, Badan Permeiksa Keuangan menemukan Kekurangan penerimaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Disbudpar telah membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pembagian Hasil Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan ketiga objek wisata.
Pemkab Torut memiliki dua PKS dengan Objek Wisata Ke’te’ Kesu’. PKS yang dibuat pada tahun 2022 tidak mencabut PKS tahun 2021, sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak yang dituangkan dalam PKS tahun 2021 masih berlaku. Dengan demikian, Objek Wisata Ke’te’ Kesu’ masih terikat kewajiban penyetoran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga hingga tahun 2026. Hal ini berlaku pula untuk Objek Wisata To’ Kumila dan Marimbunna yang memiliki kewajiban penyetoran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga hingga tahun 2026.
Hasil pemeriksaan menunjukkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Penerimaan yang disusun oleh pengelola Objek Wisata Ke’te’ Kesu’ diketahui bahwa pada tahun 2023 tercatat omzet sebesar Rp 668.000.000,00. Sesuai PKS, dari omzet tersebut, sebesar Rp267.200.000,00 atau 40% merupakan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga namun belum disetorkan ke Kas Daerah.
Selain itu, diketahui bahwa kewajiban Pemkab sesuai PKS terkait pemeliharaan objek wisata selama tiga tahun terakhir tidak pernah dilakukan. Atas potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp 267.200.000,00 ditindaklanjuti dengan penyetoran sebesar Rp95.106.000,00 pada tanggal 13 Mei 2024 melalui Surat Tanda Setor (STS) Nomor 8/STS/DISBUDPAR/V/2024 ke rekening Kasda; dan Berdasarkan Buka Kas Umum (BKU) Bendahara Penerimaan diketahui bahwa pada tahun 2023 tidak terdapat realisasi penerimaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dari Objek Wisata To’Kumila dan Objek Wisata Marimbunna.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Toraja Utara yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak beberapa pekan lalu hingga berita ini kembali diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan khusus : Redaksi )
