Home Berita Utama Pengamat Hukum Desak Penyelidikan Pekerjaan Ruas Jalan Kaci’ci – Buakangpaliang (Jenetallasa Kebun...

Pengamat Hukum Desak Penyelidikan Pekerjaan Ruas Jalan Kaci’ci – Buakangpaliang (Jenetallasa Kebun Kopi) Ruas Ramba Palloe Kassi (Desa Wisata) Jeneponto

0

JENEPONTO — Pengamat sekaligus praktisi hukum, Mulyadi SH meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel segera melakukan penyelidikan realisasi Pekerjaan Ruas Jalan Kaci’ci – Buakangpaliang (Jenetallasa Kebun Kopi) Ruas Ramba Palloe Kassi (Desa Wisata) Jeneponto tahun 2023 menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disinyalir berpotensi bermasalah.

“Kami berharap Kejati Sulsel segera merespon dan menindaklanjuti temuan itu. Kejati diminta segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Kepala Dinas PUPR Jeneponto selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen proyek jalan tersebut beserta kontraktor untuk diperiksa terkait adanya temuan BPK itu,” kata Mulyadi kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (12/12/2024).

Dalam hasil pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah temuan dugaan penyimpangan yang patut diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Selain temuan indikasi sampel yang dijadikan benda uji yang diduga tidak berasal dari lokasi pekerjaan dan Pengambilan Benda Uji Tak Mengacu pada KAK, juga volume pekerjaan dan spek yang diduga bermasalah.

“Dengan pengurangan volume pekerjaan tersebut akan berpengaruh pada kualitas konstruksi yang buruk mengindikasikan adanya dugaan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan tentunya, masyarakat yang seharusnya menikmati hasil pembangunan tersebut jadinya kurang berkualitas dan bermutu,”ungkapnya.

Dikatakannya, apa gunanya proyek dengan anggaran sebesar itu jika akhirnya jalan yang dibuat malah cepat rusak nantinya, warga yang akan dirugikan.

Mulyadi meminta, kejaksaan juga untuk memperdalam penyelidikannya dengan mengusut proyek ini jangan sampai hanya dijadikan ajang untuk memperkaya diri oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kejati didesak untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas indikasi dugaan korupsi yang mencederai kepercayaan publik ini pada proyek tersebut.

Proyek yang dilaksanakan dengan dana dari pajak rakyat ini seharusnya menjadi contoh pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab.

Namun, dengan adanya temuan BPK ini masyarakat kembali harus mempertanyakan integritas dan komitmen para pihak terkait dalam melaksanakan amanat pembangunan.

Mulyadi berharap, aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak beberapa pekan lalu hingga berita ini kembali diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban.

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari hasil pemeriksaan BPK, proyek pekerjaan jalan tersebut terindikasi bermasalah, yakni sampel yang dijadikan benda uji tidak berasal dari lokasi pekerjaan.

Hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh BPK diketahui bahwa pengujian kepadatan aspal yang dilakukan pada laboratorium independen di Laboratorium FT UNM. Hasil konfirmasi pengawas pekerjaan menyatakan bahwa pihak pengawas tidak mengantar pengujian ke laboratorium, dan pihak laboratorium tidak dapat menjamin bahwa sampel yang diuji merupakan hasil pengambilan lapangan yang sesuai dengan lokasi pekerjaan.

Hasil penelaahan dokumen, terdapat dokumentasi foto dari PPTK yang menunjukkan kegiatan core-drill dilakukan tanggal 9 Januari 2024, menurut keterangan PPTK dan penyedia jasa kegiatan core-drill pada tanggal 9 Januari 2024 merupakan kegiatan core-drill kedua setelah lalu lintas dibuka.

Sementara dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK, menurut keterangan pihak penyedia jasa bahwa terdapat kegiatan core-drill pada tanggal 13 Desember 2023 yang dilakukan oleh pihak independen yang disewa oleh penyedia jasa, dan hasil core-drill dibawa ke Laboratorium FT UNM untuk dilakukan uji kepadatan sebagai dasar pembayaran, tetapi dalam kegiatan coredrill tersebut tidak disaksikan oleh PPK, PPTK, dan konsultan pengawas, sehingga kegiatan tersebut tidak dapat diyakini keterjadiannya.

Hal ini sesuai ketika BPK melakukan pemeriksaan fisik tidak ditemukan hasil kegiatan core-drill yang dilakukan tanggal 13 Desember 2023, yang terdapat adalah hasil kegiatan core-drill pada tanggal 9 Januari 2024 yang sesuai dengan dokumentasi foto PPTK dan keterangan PPK bahwa tidak terdapat pekerjaan pemeliharaan seperti patching atau laburan aspal setelah pekerjaan
pengaspalan selesai sampai dengan waktu pemeriksaan oleh BPK.

Pada hasil pemeriksaan yang sama, BPK juga menemukan realisasi pekerjaan jalan ini terdapat kuranga volume dan Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam toleransi serta temuan Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi di bawah batas toleransi minimal sebesar Rp 526.703.350,35

Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Kaci’ci – Buakangpaliang (Jenetallasa Kebun Kopi) Ruas Ramba Palloe Kassi (Desa Wisata) dilaksanakan oleh CV KAJ berdasarkan surat perjanjian No. 07/SP/BKP/DPUPR-BM/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023 sebesar Rp 3.252.766.000,00. Realisasi keuangan per 31 Desember 2023 telah mencapai 100% atau sebesar Rp 3.252.766.000,00 per 3 Desember 2023 pekerjaan tersebut dilakukan serah terima pertama pada tanggal 20 Desember 2023

Hasil pemeriksaan fisik untuk dimensi diketahui segmen jalan yang dibayarkan terdapat kekurangan volume yang terpasang di lapangan dan dalam pelaksanaan terdapat kekurangan dalam keselamatan konstruksi sehingga terjadi kelebihan pembayaran

Badan Pemeriksa Keuangan Juga Menemukan Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi di bawah batas toleransi minimal sebesar Rp 526.703.350,35 Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bersama PPK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat Daerah pada tanggal 18 Februari 2024 dan reviu dokumen hasil kepadatan BBPJNPSS diketahui, bahwa segmen jalan yang tidak dapat digunakan di lapangan karena kekurangan derajat kepadatan sehingga menurut kontrak harus diperbaiki pada item pekerjaan Laston Lapis Antara (ACBC) minimal sebesar Rp526.703.350,35

Temuan lainnya, hasil pemeriksaan mendalam BPK, justru realisasi pekerjaan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto tersebut pengambilan benda uji tidak mengacu pada KAK.

Kerangka Acuan Kerja (KAK) mengacu kepada Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 Revisi 2, dalam spesifikasi mengatur tentang acuan dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa.

Hasil Pengujian fisik lapangan dan reviu dokumen menunjukkan bahwa pengambilan sampel aspal untuk pengujian ketebalan dan kepadatan yang merupakan dasar pembayaran benda uji inti yang mewakili per penampang melintang per lajur sebanyak dua titik, tetapi di lapangan pengambilan sampel dilakukan pada satu titik setiap jarak 100 m. Berdasarkan uraian tersebut, perhitungan jumlah benda uji dengan panjang jalan 1.820 m seharusnya 40 benda
uji {(1.800/100 + STA 0+000 + STA Akhir) X 2}.

Pemeriksaan lebih lanjut terkait dasar pembayaran digunakan berdasarkan pengambilan benda uji di lapangan hanya pada satu titik setiap jarak 100 m sebanyak 9 benda uji sehingga kekurangan sampel benda uji sebanyak 31 benda uji. ( Liputan khusus : Redaksi )

Exit mobile version