MAKASSAR — Aktivis dan pegiat antikorupsi langsung merespon temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan dalam laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern tahun 2022 di Kabupaten Bantaeng mengungkapkan terdapat temuan kesalahan penganggaran pada Dinas Pertanian tahun 2022.
Aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ahmad Zulkarnaen kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (4/9/2024) menilai yang paling menarik dari temuan ini adalah seharusnya layak menjadi persoalan hukum.
Oleh karena itu, ia meminta dengan adanya temuan BPK ini, dan sorotan public yang muncul terkait temuan kesalahan penganggaran tersebut agar segera ditindalanjuti oleh aparat penegak hukum.
Bukti-bukti terkait temuan kesalahan penganggaran yang ada saat ini sudah cukup kuat. Bukti-bukti itu meliputi kesalahan penginputan pada kolom realisasi Belanja Modal Tidak Sesuai dengan Substansi Penganggarannya tahun 2022. BPK menemukan beberapa paket belanja pengadaan barang dan jasa masuk kedalam akun penganggaran Belanja Modal – Gedung Bangunan yang seharusnya masuk dalam akun peruntukan Belanja Modal – JIJ.
Karena itu, kata dia, saat ini yang dibutuhkan penegak hukum hanyalah mencari informasi tambahan siapa saja yang bertanggung jawab dalam usulan penganggaran dan belanja pengadaan barang atau kegiatan pada Dinas Pertanian di Kabupaten Bantaeng.
Bila informasi sudah didapat, katanya , maka penegak hukum sudah bisa melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan.” Nah, mudah-mudahan dengan sorotan public yang muncul ini akan jadi atensi aparat penegak hukum,”tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak pekan lalu terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (
Laporan : Redaksi )
