Aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnaen
MAKASSAR — Aktivis antikorupsi mendesak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara segera mengusut realisasi pembayaran penghasilan penjabat kepala desa pada tahun 2022 lantaran tidak sesuai ketentuan dan melabrak aturan yang seharusnya berasal dari APBD bukan bersumber dari ADD. Temuan BPK dapat menjadi pintu masuk menangani kasus tersebut.
Aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ahmad Zulkarnaen kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (4/9/2024) mengungkapkan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ibarat undangan bagi penyidik untuk memulai penyelidikan terhadap adanya indikasi atau dugaan penyimpangan pembayaran penghasilan penjabat kepala desa pada tahun 2022 di Kabupaten Muna. Terlebih, dengan adanya temuan BPK tersebut kini menjadi perhatian publik.
Ahmad Zulkarnaen menilai, adanya dugaan konspirasi pada pembayaran gaji penjabat kepala desa tersebut. Selain adanya kelebihan pembayaran, juga patut diusut pengelolaan dana ADD di Kabupaten Muna baik pada dinas atau Badan PMD atau pada masing-masing desa.
Ia menilai, temuan BPK adanya kelebihan bayar gaji para penjabat kepala desa pada tahun 2022 tersebut sebenarnya menjadi pertanyaan besar mengapa itu bisa terjadi? Begitupun Kepala Dinas atau Badan PMD selaku pengguna anggaran dinilai tidak cermat dalam mengawasi pembayaran gaji para penjabat kepala desa yang menggunakan ADD yang seharusnya bersumber dari APBD.
Menurutnya , kelebihan pembayaran tersebut bukanlah faktor kelalaian semata. Ia menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan dalam kasus tersebut. “Kuat dugaan ini faktor disengaja, dan harus diusut tuntas oleh Kejari Muna” katanya.
Ditambahkannya, temuan tersebut kini telah menjadi konsumsi publik dan masyarakat berharap akan menjadi atensi kejaksaan setempat. Karenanya, kata dia, temuan BPK dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar dugaan kejahatan dalam kelebihan bayar ini. “Di antaranya, penyidikan mengapa terjadi kelebihan pembayaran menjadi penting dilakukan untuk memastikan motifnya sehingga terjadi kelebihan membayar,” katanya.
Ditegaskannya, kelebihan bayar itu merupakan masalah serius dan sudah menjadi konsumsi publik. “Peran penegak hukum sangat penting. Apalagi ini menyangkut pengelolaan dan belanja keuangan negara sehingga harus diusut potensi penyimpangan dan korupsinya apa ada atau tidak,” terangnya.
Terpisah, Kepala PMD Kabupaten Muna yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi pekan lalu terkait tindak lanjut temuan tersebut hingga berita ini kembali diturunkan belum memberikan respon anggapan dan jawaban. ( Laporan : redaksi )
