FOTO : Staf Kejati Sulsel menerima surat laporan aktivis LSM terkait Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kota Parepare tahun 2022
MAKASSAR — Aktivis LSM secara resmi akhirnya melaporkan pembayaran Bukti Pertanggungjawaban Biaya Penginapan Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kota Parepare Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya hingga mencapai ratusan juta rupiah pada tahun 2022 masuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Dalam laporannya, para aktivis LSM ini melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi pada kegiatan tersebut dimana terdapat temuan Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kota Parepare tahun 2022 Tidak Pernah Menginap di Hotel, Namun memiliki Bill hotel.
“Nah, kami melaporkan unsur perbuatan melawan hukumnya atau dugaan tindak pidana yang terjadi pada kegiatan tersebut. Dasarnya kan sangat jelas, temuan BPK bisa menjadi pintu masuk penyidik mengusut laporan yang kami masukan ini,”tandas, Ikhsan, salah satu aktivis LSM di Makassar kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (19/3/2024).
Selain itu, kata Ikhsan, pada laporan yang dimasukan itu, dirinya juga turut melaporkan adanya unsur atau dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi sehingga masalah ini bisa menimbulkan delik pidananya.
“Jadi yang kami laporkan itu bukan soal potensi kerugian negaranya, tetapi pada dugaan unsur perbuatan melawan hukum yang terjadi,”tuturnya.
Ia mengungkapkan, bakal terus mengawal laporan yang telah di masukan ke Kejati terkait Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kota Parepare ini Tidak Pernah Menginap di Hotel, Namun peserta perjalanan dinas memilik Bill hotel.
Diberitakan sebelumnya, Hasil pemeriksaan secara uji petik BPK tahun 2022 pada Sekretariat DPRD atas bukti pertanggungjawaban dan hasil konfirmasi kepada pihak hotel yang digunakan pada bukti pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas menunjukkan bahwa terdapat realisasi biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan nama pelaksana perjalanan dinas tidak pernah menginap di hotel pada tanggal yang dicantumkan dalam bukti bill hotel.
Hasil konfirmasi secara uji petik kepada pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas mengakui tidak pernah menginap di hotel sesuai tanggal dalam bill. Pelaksana mendapatkan bukti bill tersebut dari pihak lain yang menyediakan bukti bill hotel untuk digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban.
Total realisasi bukti penginapan yang terkonfirmasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp677.494.690,00 Peraturan Walikota Parepare Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas pada Bagian Keempat Perjalanan ke Luar Provinsi Pasal 20 yang menyatakan bahwa Pelaksana perjanan dinas berhak memperoleh 30% dari tarif biaya penginapan jika tidak menggunakan fasilitas penginapan. Dengan demikian, total realisasi bukti penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya setelah memperhitungkan 30% dari tarif biaya penginapan mencapai ratusan juta.
Tupoksi Penggung Anggaran dan PPK dalam pelaksanaan belanja perjalanan dinas antara lain mengawasi dan mengendalikan realisasi belanja perjalanan dinas dan melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Kondisi tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD kurang cermat dalam mengawasi dan mengendalikan realisasi belanja perjalanan dinas; dan Kepala Subbagian Keuangan selaku PPK tidak cermat dalam melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Terpisah, Sekwan DPRD Kota Parepare berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak beberapa pekan lalu hingga berita ini kembali diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)
