Home Berita Utama Pegiat Antikorupsi Desak Bupati Maros Evaluasi Kepala Bapenda

Pegiat Antikorupsi Desak Bupati Maros Evaluasi Kepala Bapenda

0

MAKASSAR — Hilangnya potensi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,4 miliar pada Bapenda Maros tahun 2022 mulai disikapi serius oleh sejumlah aktivis LSM antikorupsi.

Kali ini datang aktivis sekaligus pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Ikhsan kepada celebesnews.co.id pada, Senin (26/2/2024) mendesak bupati Maros segera melakukan evaluasi kepala Bapenda lantaran hilangnya potensi penerimaan untuk pemasukan pendapatan daerah miliaran rupiah.

“Kami justru mempertanyakan kinerja Kepala Bapenda Maros atas hilangnya potensi penerimaan miliaran rupiah itu. Ada apa, semestinya disini Bupati menurunkan Inspektorat menindaklanjuti hasil audit BPK ini, jangan sampai ada indikasi dugaan kebocoran sehingga potensi dana yang akan masuk ke kas Pemda masih terbilang kecil dibanding potensi daerah yang ada,”ujarnya.

Selain itu, terkait hilangnya potensi penerimaan BPHTB miliaran rupiah itu, jangan sampai disinyalir sarat dengan dugaan adanya penyimpangan baik secara administrasi yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Karena itu, tidak ada alasan lagi bagi Bupati Maros untuk menutup mata dan seolah tidak mengetahui adanya temuan tersebut. Paling tidak, temuan ini bisa menjadi bahan evaluasi kepada Kepala Bapenda.

“Persoalan ini kan sudah ramai menjadi sorotan public belakangan, semestinya Bupati tidak tinggal diam. Evaluasi kinerja Kepala Bapenda. Sekaligus temuan Badan Pemeriksa Keuangan ini harus ditindaklanjuti oleh Inspektorat Maros,”tandasnya.

Karena itu, ia memastikan akan terus mengawal persoalan ini dan meminta Bupati untuk tidak segan malakukan evaluasi atas kinerja kepala OPD yang kurang maksimal. “Pak bupati kami pastikan akan terus mengawal persoalan ini bersama teman-teman aktivis dan pegiat antikorupsi. Secara tegas kami minta segera evaluasi Kepala Bapenda Maros dan turunkan Inspektorat melakukan pemeriksaan,”tutupnya.

Terpisah, Kepala Bapenda Maros, Ir H Takdir D, MM yang dikonfirmasi oleh celebesnews baru-baru ini menjelaskan, berdasarkan kondisi tersebut diatas potensi kekurangan yang disampaikan tim sebesar Rp 1,4 miliar tidak dapat dilaksanakan karena pemberlakuan surat edaran berdasarkan tindak lanjut pada bulan Mei dan sosialisasi selama 2 bulan dan surat edaran tersebut tidak dapat diberlakukan surut.

Selanjutnya Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros akan melaksanakan semaksimal mungkin pengawasan, penatausahaan dan pelaporan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bapenda Marps telah melaksanakan semaksimal mungkin pengawasan, penatausahaan dan pelaporan PBPHTB berdasarkan rekomendasi BPK sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya. (cn)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version