MAKASSAR — Ketua Umum Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi meminta lembaga penegak hukum menelusuri kegiatan belanja pengadaan makan dan minum jamuan tamu Miliaran Rupiah Biro Umum Pemprov Sulsel sebelum anggaran ditetapkan tahun 2022.
Ia menilai kegiatan belanja pengadaan makan dan minum jamuan tamu Miliaran Rupiah Biro Umum Pemprov Sulsel sebelum anggaran ditetapkan tahun 2022 tersebut tidak hanya terindikasi bermasalah pada persoalan administrasi tetapi adanya dugaan penyimpangan aturan yang tidak dijalankan sesuai ketentuan.
“Kami dari LSM CCW meminta agar persoalan ini jadi atensi lembaga penegak hukum dan mengusut anggaran kegiatan pengadaan makan minum pada Biro Umum Pemprov Sulsel ini,”tandasnya kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (18/1/2024).
Ia mengungkapkan akan terus memantau, menyuarakan masalah ini dan akan melibatkan penegak hukum yang ada dipusat untuk mengusut anggaran makan minum pada Biro Umum Pemprov Sulsel.
“Harapan kami agar hal ini betul- betul menjadi atensi lembaga penegak hukum di Makassar,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Hasil pemeriksaan menemukan bahwa terdapat kegiatan pengadaan Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu yang dilaksanakan sebelum anggaran tersebut milaran rupiah antara lain
adalah Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu untuk bulan Juli s.d. Oktober bahkan melebih Rp 5 miliar.
Berdasarkan APBD tahun 2022 diketahui pagu anggaran Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu ditetapkan sebesar Rp 8 miliar lebih Atas anggaran tersebut dilakukan pergeseran anggaran sebelum perubahan APBD menjadi sebesar Rp 10 miliar lebih Pagu anggaran setelah perubahan telah terserap sampai dengan September 2022 sebesar Rp 8 miliar lebih atau 100%.
Berdasarkan data rekapitulasi belanja jamuan makanan dan minuman tamu pada Biro Umum selama tahun 2022, diketahui bahwa total anggaran Rp 10 miliar telah direalisasikan 100% pada kegiatan fasilitasi kunjungan tamu sampai tanggal Juni 2022.
Walaupun anggaran telah terserap 100%, Biro Umum tetap melakukan transaksi belanja Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu sampai dengan Perubahan APBD sebesar Rp 5 miliar lebih. Dengan demikian, terdapat transaksi belanja Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada bulan Juli s.d. Oktober yang dilaksanakan sebelum anggaran ditetapkan sebesar Rp 5 miliar lebih.
Selanjutnya, BPK menemukan belanja makanan dan minuman jamuan tamu untuk bulan November dan Desember sebesar Rp 3,6 miliar lebih.
Berdasarkan Perubahan APBD, anggaran Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu ditetapkan sebesar Rp 16 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp7,4 miliar lebih dari yang ditetapkan dalam APBD tahun 2022 sebesar 83%.
Sampai dengan tanggal 14 Desember 2022, Anggaran Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu yang tersedia dalam Perubahan APBD telah terserap sebesar Rp 16 miliar lebih namun transaksi belanja Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu tetap dilaksanakan sampai bulan Desember sebesar Rp Rp3,6 miliar lebih. Dengan demikian terdapat transakasi belanja Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada bulan Juli s.d. Oktober dan November s.d. Desember yang dilaksanakan sebelum anggaran ditetapkan sebesar Rp 8 miliar lebih.
Terpisah, Kapala Biro Umum Pemprov Sulsel berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)
