Home Berita Utama Nahhh! Kajari Konawe Sulawesi Tenggara Ditangkap, Diduga terkait Penyalahgunaan Wewenang

Nahhh! Kajari Konawe Sulawesi Tenggara Ditangkap, Diduga terkait Penyalahgunaan Wewenang

0

FOTO: Kajari Konawe Fachrizal (baju kuning) saat diberangkatkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Foto: Nawalamedia)

SULTRA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal.

Meski telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif, Kejagung belum mengungkap secara rinci dugaan perbuatan yang menjadi dasar penanganan pejabat kejaksaan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Fachrizal masih diperiksa oleh jajaran intelijen Kejagung.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami laporan dugaan penyalahgunaan jabatan yang diterima internal kejaksaan.

“Memang terhadap yang bersangkutan diamankan oleh Tim SIRI Intel Kejagung karena adanya laporan dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Dan sekarang tetap masih dalam tahap pendalaman pemeriksaan,” kata Anang, Minggu (18/10/2026).

Menurut Anang, proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Jika ditemukan pelanggaran kode etik, penanganan Fachrizal akan dilimpahkan kepada bidang pengawasan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila nanti terbukti melanggar kode etik, maka akan diserahkan kepada bidang pengawasan,” ujarnya.

Anang belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai substansi laporan tersebut. Kejagung, kata dia, masih mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Sementara ini kami masih menghormati asas praduga tak bersalah, kami belum mau terlalu banyak menyampaikan. Tetapi memang sekarang yang bersangkutan saat ini sedang diamankan untuk diperiksa,” kata Anang.

Sebelumnya, Fachrizal diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Senin (5/10/2026). Setelah menjalani pemeriksaan awal, ia diserahkan ke Kejagung untuk pendalaman lebih lanjut.

Penanganan tersebut bermula dari laporan dugaan penyalahgunaan wewenang. Namun, hingga Minggu (18/10/2026), Kejagung belum membeberkan secara terbuka tindakan yang diduga dilakukan Fachrizal maupun bukti yang sedang didalami penyidik internal.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, jabatan Kajari Konawe dijalankan Hijran Syafar sebagai pelaksana harian (Plh).

Penunjukan tersebut dilakukan agar pelaksanaan tugas dan pelayanan di lingkungan Kejari Konawe tetap berjalan.

Sampai saat ini, Kejagung belum mengumumkan keputusan akhir terkait status Fachrizal maupun sanksi yang mungkin dijatuhkan. Kejagung juga masih menghormati asas praduga tak bersalah selama proses pendalaman berlangsung. Demikian dikutip dari laman inilah.com (*)

Exit mobile version