Home Berita Utama Terbongkar! Dugaan Skandal Belanja BOSP Rp151 Juta di SDN Tallo Tua 69,...

Terbongkar! Dugaan Skandal Belanja BOSP Rp151 Juta di SDN Tallo Tua 69, Kejaksaan Didesak Bertindak

0

MAKASSAR — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2025 membongkar dugaan penyimpangan fatal dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Kota Makassar. Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tallo Tua 69 terseret dugaan skandal usai ditemukannya pertanggungjawaban belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler yang terbukti tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan nilai mencapai Rp151.578.409,00.

Dokumen resmi BPK mencatat SDN Tallo Tua 69 mengelola alokasi BOSP TA 2025 sebesar Rp425.700.000,00 melalui rekening Bank Sulselbar. Namun, uji petik fisik dan penyandingan mendalam antara Buku Kas Umum (BKU) ARKAS, BKU SIMAKDA, rekening koran, hingga bukti transaksi mengonfirmasi bahwa belanja senilai Rp151,5 juta tersebut bermasalah dan tidak dapat diyakini kebenarannya.

Praktik yang mengarah pada perbuatan melawan hukum ini merambah pos anggaran vital, mulai dari pengadaan laptop dan mebel, pemeliharaan sarana-prasarana, belanja ATK, hingga pembayaran honorarium kepada pegawai yang terbukti sudah tidak aktif. Modus manipulasi pertanggungjawaban ini dinilai secara nyata menggerogoti keuangan daerah/negara sekaligus mengorbankan hak-hak operasional peserta didik.

Merespons kejanggalan ini, Koordinator Wilayah LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain mmelalui keterangannya kepada Celebesnews, Kamis (15/10/2026) mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat. Pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Makassar segera memanggil dan memeriksa secara intensif Mantan Kepala Sekolah yang menjabat saat itu beserta Bendahara Sekolah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sementara itu, Kepala UPT SPF SDN Tallo Tua 69 yang baru, Rusdianto, S.Pd, Gt, bergeming dan menegaskan dirinya tidak terlibat dalam skandal tersebut. Ia mengaku baru menjabat per 23 Juni 2026, sehingga seluruh proses pertanggungjawaban dana BOSP bermasalah itu murni merupakan ranah dan kewenangan pejabat kepala sekolah periode sebelumnya. (Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews)

Exit mobile version