Home Berita Utama Bukan Soal Eselon! Pengamat Sentil Kepala SMAN 17 Makassar yang Tak Lapor...

Bukan Soal Eselon! Pengamat Sentil Kepala SMAN 17 Makassar yang Tak Lapor LHKPN

0

MAKASSAR — Pengamat kebijakan publik dan anti-korupsi kembali menyoroti sikap kepala SMA Negeri 17 Makassar yang diduga tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), meski secara fungsional mengelola anggaran publik berskala cukup besar di lingkungan sekolah. Sorotan ini semakin menguat di tengah kesadaran masyarakat yang terus meningkat terhadap transparansi pengelolaan keuangan negara di semua tingkatan.

Dalam pernyataan tegasnya pengamat public, Ikhsan menegaskan bahwa kewajiban melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN bukanlah persoalan pangkat atau golongan eselon semata. “Banyak yang salah paham — LHKPN bukan hak pejabat struktural di kantor pusat saja. Siapa pun yang diberi amanah mengelola uang rakyat atau uang negara, wajib terbuka. Kepala sekolah yang memegang kendali anggaran BOS, belanja operasional, hingga pengadaan barang dan jasa, adalah bagian dari penyelenggara negara yang wajib melapor,” ungkap Ikhsan di Makassar, Senin (12/10/2026).

Kepala SMAN 17 Makassar, sebagaimana sekolah negeri lainnya di daerah lain, setiap tahun mengelola dana bantuan operasional sekolah dan anggaran pendukung yang bersumber dari APBN maupun APBD. Nilainya tidak sedikit dan digunakan untuk kebutuhan pendidikan ribuan siswa. Tanpa adanya pelaporan harta kekayaan yang transparan, secara umum masyarakat sulit memastikan bahwa tidak terjadi penumpukan kekayaan yang tidak wajar yang bersumber dari potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan sekolah.

Pengamat sekaligus pegiat antikorupsi ini menekankan bahwa aturan yang berlaku secara jelas memuat kepala sekolah sebagai pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN, terlepas dari status kepegawaian atau golongan eselon yang dimiliki. “Aturan tidak memandang pangkat. Yang dilihat adalah wewenang dan tanggung jawab atas uang negara. Kalau memegang kunci kas sekolah, wajib terbuka. Titik,” tambahnya dengan nada tegas.

Oleh karena itu, pengamat mendesak agar kepala SMAN 17 Makassar segera melengkapi dan menyampaikan laporan LHKPN-nya tanpa menunggu ditegur lebih lanjut. Langkah ini dinilai penting bukan sekadar untuk memenuhi kewajiban hukum semata, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada siswa, orang tua, dan masyarakat luas bahwa setiap rupiah anggaran sekolah dikelola dengan jujur dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepala sekolah SMAN 17 Makassar terkait sorotan tersebut. Masyarakat berharap instansi terkait juga segera mengambil langkah konfirmasi dan memastikan semua pihak yang berkewajiban telah menaati aturan transparansi secara penuh dan benar. ( Liputan khusus: Redaksi Celebesnews )

 

Exit mobile version