Home Berita Utama Nihhh Catat! Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, Ini yang Dibayar Jemaah

Nihhh Catat! Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, Ini yang Dibayar Jemaah

0

FOTO: BPIH 2027 ditetapkan Rp98,46 juta per jemaah. Setelah nilai manfaat dan subsidi Rp3 juta, pelunasan rata-rata menjadi Rp23,24 juta. (Foto: DPR RI)

JAKARTA — Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menetapkan BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah, sedangkan pelunasan efektif rata-rata sekitar Rp23,25 juta.

Penetapan biaya haji 2027 dilakukan dalam rapat Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Meski total BPIH naik dibandingkan 2026, pemerintah memberikan subsidi tambahan Rp3 juta per jemaah.

Skema tersebut membuat calon jemaah yang masuk daftar berhak melunasi tidak perlu membayar seluruh komponen Bipih secara langsung karena perhitungan pelunasan juga memperhitungkan setoran awal dan saldo nilai manfaat pada rekening virtual masing-masing jemaah.

BPIH 2027 naik menjadi Rp98,46 juta

BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Angka tersebut meningkat sekitar Rp11,06 juta dibandingkan BPIH 1447 H/2026 M yang ditetapkan sebesar Rp87.409.365,45.

Dari total tersebut, Bipih yang menjadi komponen biaya jemaah ditetapkan rata-rata Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari BPIH.

Sementara itu, nilai manfaat pengelolaan keuangan haji mencapai Rp43.817.526,35 atau 44,50 persen dari rata-rata BPIH. Dengan demikian, biaya penyelenggaraan haji tidak seluruhnya dibebankan kepada jemaah melalui pembayaran langsung.

Sebagai pembanding, pada 2026 BPIH ditetapkan Rp87.409.365,45, terdiri atas Bipih Rp54.193.806,58 dan nilai manfaat Rp33.215.558,87.

Dengan angka tersebut, Bipih 2027 sebenarnya lebih tinggi sekitar Rp455 ribu dibandingkan 2026. Jadi, klaim bahwa Bipih turun Rp184.981,58 dalam materi awal perlu dikoreksi sebelum dipublikasikan.

Pemerintah beri subsidi Rp3 juta

Meski BPIH meningkat, beban pelunasan yang harus disiapkan jemaah dibuat lebih rendah melalui sejumlah komponen pembiayaan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan angka riil yang menjadi Bipih sebelum subsidi pemerintah berada di kisaran Rp26,25 juta untuk pelunasan, kemudian pemerintah memberikan subsidi Rp3 juta per jemaah.

“Saya barusan komunikasi dengan pihak pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo, komponen BPIH di dalam negeri per orang rata-rata Rp5.643.952 akan disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp3 juta rupiah,” ujar Dasco dalam rapat penetapan BPIH.

Dengan subsidi tersebut, calon jemaah secara efektif perlu menyiapkan pelunasan rata-rata sekitar Rp23.248.825.

Angka tersebut bukan total biaya haji. Calon jemaah tetap memiliki komponen pembiayaan yang tercakup dalam BPIH, tetapi sebagian telah diperhitungkan melalui setoran awal dan nilai manfaat pada rekening virtual.

Maman Imanulhaq, anggota Panitia Kerja BPIH Komisi VIII DPR RI, mengatakan kepastian nominal pelunasan menjadi salah satu informasi penting bagi jemaah.

“Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Yang terpenting bagi jamaah adalah kepastian berapa nominal uang yang harus disiapkan untuk pelunasan,” jelas Maman.

Nilai manfaat haji mencapai Rp8,83 triliun

Dalam skema BPIH 2027, pemerintah dan DPR juga menyepakati penggunaan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Nilai manfaat rata-rata yang digunakan mencapai Rp43.817.526,35 per jemaah atau 44,50 persen dari total BPIH. Secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 2027 mencapai sekitar Rp8,83 triliun.

Porsi nilai manfaat tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat biaya penyelenggaraan haji tidak seluruhnya dibayar langsung oleh jemaah.

Panja Komisi VIII juga menyepakati sisa nilai manfaat virtual account untuk jemaah tunggu sekitar Rp2,6 triliun yang dialokasikan kepada sekitar 5,5 juta jemaah dalam daftar tunggu.

Untuk jemaah haji khusus, Panja menyepakati penggunaan nilai manfaat haji khusus 1448 H/2027 M sebesar Rp4,101 miliar.

Komisi VIII selanjutnya menekankan peningkatan kualitas layanan, terutama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna. Perhatian juga diarahkan pada akomodasi, konsumsi, transportasi, sanitasi, serta pelayanan kesehatan.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meminta jemaah yang nantinya ditetapkan berhak berangkat segera mempersiapkan diri dan mengikuti jadwal pelunasan.

“Pelunasan tepat waktu menjadi penting agar seluruh tahapan penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan baik dan kuota haji nasional dapat terserap secara optimal,” ujar Marwan.

Kementerian Haji dan Umrah RI juga didorong menyampaikan daftar jemaah yang berhak melunasi, mekanisme pembayaran, jadwal pelunasan, persyaratan kesehatan, dan tahapan keberangkatan secara jelas kepada masyarakat. Demikian dikutip dari laman inilah.com (*)

 

Exit mobile version