MAKASSAR — Belanja pengadaan barang dan jasa di tubuh instansi vertikal Sulawesi Selatan kembali mencuat. Koalisi Aktivis Antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan mengaudit menyeluruh proyek pengadaan instrumen navigasi pelayaran di Satuan Kerja (Satker) Distrik Navigasi Kelas I Makassar.
Tuntutan keras ini berhembus usai penelusuran data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Tahun Anggaran 2026 membongkar kejanggalan krusial dalam perencanaan anggaran instansi tersebut.
Ditemukan dua paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang memiliki substansi, uraian, hingga spesifikasi teknis identik. Anehnya, kedua kegiatan tersebut dicantumkan dalam dua paket terpisah dengan kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK) berbeda. Praktek ini mengindikasikan kuat adanya dugaan atau indikasi rekayasa anggaran melalui modus pemecahan paket atau penginputan ganda (double budgeting).
Berdasarkan rincian data SiRUP LKPP TA 2026, kedua paket bermasalah tersebut meliputi Paket Pertama: Pengadaan Lampu Suar (Kode MAK: GA.4658.CAE.002.075.0A.532111) bernilai pagu Rp5.095.672.000,- untuk uraian Belanja Modal Peralatan dan Mesin. Dan Paket Kedua: Pengadaan Lampu Menara Suar, Rambu Suar, dan Pelampung Suar (Kode MAK: GA.4658.CAE.002.075.04.287473) senilai Rp4.840.888.400,- yang dialokasikan melalui metode E-Purchasing.
Jika dikumulatifkan, total anggaran negara yang digelontorkan untuk belanja instrumen navigasi penerangan pelayaran di Satker Distrik Navigasi Kelas I Makassar ini menyentuh angka fantastis, yakni Rp9,936 miliar.
Menanggapi kegiatan pengadaan kedua paket tersebut, Koordinator Koalisi Aktivis Antikorupsi Sulsel dari LSM Pemuda Solidaritas Merah Putih, Ikhsan, angkat bicara secara menohok. Pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam melihat pengadaan kedua paket kegiatan tersebut.
“Kami mendesak Kejati Sulsel tidak menutup mata dan segera turun lapangan melakukan audit investigatif. Kejati harus menggandeng lembaga auditor negara seperti BPK atau BPKP untuk membongkar motif di balik dugaan penginputan ganda bernilai hampir Rp10 miliar ini,” tegas Ikhsan kepada Celebesnews, Rabu (7/10/2026).
Ikhsan menambahkan, skema double budgeting atau pemecahan paket kerap dijadikan celah klasik untuk menghindari proses lelang transparan atau menyamarkan penggelembungan anggaran. Oleh karena itu, pemeriksaan komprehensif mulai dari perencanaan hingga penetapan pagu indikatif di Distrik Navigasi Kelas I Makassar menjadi hal yang mendesak diaudit guna menyelamatkan uang negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Distrik Navigasi Kelas I Makassar belum memberikan jawaban resmi terkait permintaan konfirmasi pengadaan rambu suar tersebut. Publik dan pegiat anti-korupsi kini menanti keterbukaan informasi dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Disnav Makassar untuk memastikan seluruh proses perencanaan dan alokasi anggaran Rp9,9 miliar tersebut apakah sesuai dengan asas tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )
