Home Berita Utama Proyek Baruga Jl. Fitrah Takalar Senilai Rp3,7 Miliar Terindikasi Bermasalah: BPK Temukan...

Proyek Baruga Jl. Fitrah Takalar Senilai Rp3,7 Miliar Terindikasi Bermasalah: BPK Temukan Kelebihan Bayar Ratusan Juta, LSM LIRA Desak Kejari Takalar Turun Tangan

0

TAKALAR — Proyek Pembangunan Baruga Jl. Fitrah yang menelan anggaran daerah senilai Rp3,717 miliar kini menjadi sorotan tajam. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT PMK berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 65/SPK-DAU/PPK/DPUTRPKPCK/III/2024 tertanggal 8 Maret 2024 tersebut terindikasi merugikan keuangan negara. Kendati proses pembayaran telah dituntaskan 100 persen, tabir dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek di lingkungan Dinas PUTRPKPCK Takalar ini justru kian terkuak.

Sebelumnya, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) ini dijadwalkan berjalan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 8 Maret hingga 5 Juli 2024. Di tengah jalan, kesepakatan tersebut sempat diutak-atik melalui Addendum Perubahan Ke-1 tertanggal 20 Maret 2024 yang mengakomodasi penambahan dan pengurangan volume serta item pekerjaan. Proyek ini kemudian diklaim rampung sepenuhnya melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST/PHO) Nomor 26/BASTP/DPUTRPKP-CK/VII/2024 tertanggal 4 Juli 2024, hingga pencairan anggaran sebesar Rp3.717.919.000,00 lunas dicairkan lewat SP2D terakhir pada 30 Juli 2024.

Namun, klaim rampung 100 persen tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Hasil pemeriksaan fisik yang dipimpin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama PPTK, Pelaksana Pekerjaan, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat pada 17 dan 18 Maret 2025 justru membongkar kejanggalan fatal. BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada indikasi kelebihan pembayaran mencapai Rp300.841.267,47 pada sejumlah pekerjaan krusial, meliputi item struktur, arsitektur, lanskap, hingga pengerjaan paving block.

Kejanggalan ini memantik reaksi keras dari aktivis pegiat antikorupsi di Sulawesi Selatan. Kesenjangan antara realisasi anggaran yang dibayarkan secara penuh dengan kondisi fisik di lapangan dinilai sebagai bentuk kelalaian berat—atau bahkan kesengsaraan yang disengaja—dalam pengawasan anggaran publik. Penyerahan uang negara ratusan juta rupiah untuk pekerjaan yang diduga tak sesuai kontrak atau kekurangan volume ini kian mempertegas lemahnya integritas tata kelola proyek di daerah tersebut.

Menanggapi temuan BPK tersebut, Koordinator Wilayah LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain, menyuarakan desakan keras agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Kepada media ini pada Jumat (2/10/2026), Ahmad Zulkarnain meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar untuk segera mengambil langkah responsif dan mengusut tuntas indikasi tindak pidana korupsi yang membayangi pengerjaan Baruga Jl. Fitrah ini pada tahun 2024.

LSM LIRA mendesak Kejari Takalar untuk segara menurunkan tim penyelidik guna memeriksa Kepala Dinas terkait, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak kontraktor pelaksana dari PT PMK. Langkah hukum tegas dinilai sangat krusial untuk membongkar rantai pertanggungjawaban atas potensi kerugian negara senilai ratusan juta rupiah tersebut, sekaligus memastikan bahwa anggaran daerah tidak terus-menerus menjadi bancakan pihak tertentu.

Terpisah, Kepala Dinas PUTRPKPCK Takalar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )

 

Exit mobile version