GOWA — Pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa memantik sorotan publik. Kali ini, proyek belanja 18 unit komputer Personal Computer (PC) All-in-One (AIO) menjadi perbincangan hangat lantaran dinilai menelan anggaran fantastis hingga mencapai Rp298 juta pada tahun 2026 ini.
Direktur Lembaga Antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa untuk bergerak cepat merespons polemik ini. Pihaknya meminta aparat penegak hukum segera menurunkan tim investigasi guna menyelidiki indikasi kejanggalan pada proses pengadaan perangkat elektronik di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Masryadi menegaskan bahwa penelusuran secara mendalam sangat krusial, utamanya mengenai perbandingan harga pasar dengan nilai penetapan harga pada paket pengadaan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan mark up harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain menelisik aspek pembiayaan, CCW juga meminta Kejari Gowa memeriksa secara detail kesesuaian spesifikasi teknis komputer All-in-One yang dibeli dengan harga yang dialokasikan. Pengawasan ketat pada detail komponen dan tipe unit dinilai menjadi kunci dalam membongkar kejanggalan dalam proyek pengadaan ini.
Lembaga antikorupsi tersebut berharap Kejaksaan Negeri Gowa memberikan atensi serius dan mengambil tindakan tegas demi menegakkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah, khususnya pada fasilitas pelayanan publik di RSUD Syekh Yusuf.
Terpisah, Direktur RSUD Syekh Yusuf, dr Gaffar Bersama PPK, Zulkifli, ST menjelaskan pengadaan belanja Personal Computer (PC) All-in-One (AIO) tahun anggaran 2026 bahwa jumlah dan spesifikasi sebanyak 18 unit dan pengadaan berpedoman pada ketentuann pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )
