Home Berita Utama Tak Perlu Khawatir Lupa Bawa Dokumen Fisik, STNK Digital Resmi Berlaku di...

Tak Perlu Khawatir Lupa Bawa Dokumen Fisik, STNK Digital Resmi Berlaku di Aplikasi Korlantas

0

JAKARTA — Pemilik kendaraan kini dapat mengakses dokumen kendaraannya melalui telepon seluler. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan STNK Digital dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026, Jumat, 25 September 2026.

Peluncuran STNK Digital menjadi bagian dari transformasi pelayanan Korlantas Polri agar akses dokumen kendaraan lebih mudah, praktis, dan mendukung proses verifikasi secara digital.Pelajari Panduan SIM

Syarat Membuat STNK Digital
Untuk melakukan digitalisasi STNK, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki STNK fisik. Data pemilik kendaraan yang digunakan dalam aplikasi juga harus sesuai dengan data yang tercantum dalam STNK.

Syarat utama yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian NIK pemilik kendaraan. Jika NIK pada akun Digital Korlantas berbeda dengan NIK yang tercatat pada STNK, proses registrasi STNK Digital dapat gagal.

Pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan:
Nomor ponsel aktif.
NIK sesuai E-KTP.
Akun pada aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Nomor registrasi kendaraan bermotor atau nomor pelat.Dapatkan Kalender Digital

Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
STNK fisik sebagai rujukan data.
Proses Aktivasi STNK Digital
Proses pembuatan STNK Digital dilakukan melalui tahapan berikut:

– Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store atau App Store.

– Buka aplikasi dan lakukan registrasi menggunakan nomor ponsel.
– Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel.

– Lengkapi data pribadi dan lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk aplikasi.
Pastikan NIK pada akun aplikasi sama dengan NIK pemilik kendaraan yang tercantum pada STNK.

Setelah berhasil login, pilih menu STNK.
Masukkan NRKB atau nomor pelat kendaraan.
Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Kirim data untuk diproses oleh sistem.
Sistem akan melakukan verifikasi dan mencocokkan data kendaraan dengan pangkalan data Korlantas Polri.

Jika seluruh data sesuai, lembar STNK Digital akan muncul di aplikasi.

Tampilan STNK Digital dibuat menyerupai STNK fisik. Namun, dokumen tersebut harus ditampilkan langsung melalui aplikasi Digital Korlantas, bukan melalui foto atau tangkapan layar yang tersimpan di galeri ponsel.

Ingat, STNK Digital merupakan representasi elektronik dari STNK fisik. Data di dalamnya terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri.

Dalam pemeriksaan di jalan, petugas dapat melakukan verifikasi melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.

Mekanisme tersebut membantu memastikan keaslian data sekaligus mengurangi risiko penggunaan dokumen kendaraan palsu.

Layanan ini juga dilengkapi perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam atau diambil tangkapan layarnya.

Karena itu, masyarakat tidak dapat menggantikan STNK Digital dengan gambar yang disimpan secara manual di telepon seluler.

Diketahui, Korlantas Polri menempatkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan. Pemilik kendaraan tetap disarankan menyimpan STNK fisik dengan baik, sementara STNK Digital dapat digunakan untuk memudahkan akses ketika dokumen fisik tidak sedang dibawa.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menyampaikan bahwa masyarakat dapat menunjukkan STNK Digital kepada petugas apabila karena alasan tertentu tidak membawa STNK fisik.

Dengan layanan ini, pemeriksaan tidak lagi semata-mata bergantung pada keberadaan lembar dokumen fisik. Petugas dapat mengecek data kendaraan melalui sistem digital yang terhubung dengan Korlantas Polri.
Jika Aktivasi Gagal

Apabila STNK Digital tidak muncul, pemilik kendaraan perlu memeriksa kembali seperti
Kesesuaian NIK pada akun dengan NIK yang tercantum dalam STNK.

Ketepatan penulisan nomor pelat kendaraan.
Lima digit terakhir nomor rangka.

Status kepemilikan kendaraan dalam database.
Koneksi internet dan pembaruan aplikasi Digital Korlantas.

Jika data tetap tidak dapat diverifikasi, masyarakat sebaiknya menghubungi kanal layanan resmi Digital Korlantas atau mendatangi kantor pelayanan yang ditunjuk untuk memastikan adanya perbedaan data kendaraan.

Akses Dokumen dalam Genggaman
Kehadiran STNK Digital menandai perubahan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor menuju sistem yang lebih terintegrasi.

Masyarakat tidak hanya memperoleh kemudahan dalam mengakses dokumen, tetapi juga mendapatkan proses verifikasi yang lebih cepat dan aman.

Meski demikian, pengguna harus memastikan bahwa STNK Digital diakses melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI. Foto STNK, hasil pindai, atau tangkapan layar tidak dapat dianggap sebagai pengganti STNK Digital resmi karena tidak terhubung dengan sistem verifikasi Korlantas. ( Rilis/ Anchi Karaeng__Celebesnews )

Exit mobile version