Home Berita Utama Polisi dan Jaksa Diminta Selidiki Penyertaan Modal Pemda Majene di Perusda Aneka...

Polisi dan Jaksa Diminta Selidiki Penyertaan Modal Pemda Majene di Perusda Aneka Usaha, Tersandung Temuan BPK Senilai Rp756 Juta

0

MAJENE — Aparat penegak hukum, yakni Kepolisian dan Kejaksaan, secara didesak untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan atas penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Majene pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Perusda Aneka Usaha). Langkah ini menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan penyertaan modal senilai Rp756.172.018,00 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak disajikan secara wajar.

Dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Majene tahun 2024, BPK menegaskan bahwa nilai penyertaan modal pada Perusda Aneka Usaha senilai Rp756.172.018,00 tidak dapat diyakini secara wajar. Artinya, diduga tidak ada bukti dokumen lengkap, maupun laporan yang sah dan memadai untuk membuktikan bahwa dana tersebut benar-benar diserahkan, dikelola, dan bernilai sesuai yang tercatat dalam pembukuan daerah.

Temuan ini sangat mendasar dan mencurigakan. Pasalnya, penyertaan modal sebesar Rp756 juta adalah uang rakyat yang seharusnya tercatat dengan jelas, memiliki dokumen pendukung lengkap, dan dapat diperiksa keberadaannya. Namun BPK justru menilai nilai tersebut tidak dapat diandalkan dan tidak dapat dibuktikan kewajarannya.

Ketua LSM Pemuda Solidaritas Marah Putih, Ikhsan kepada Celebesnews, Senin (10/8/2026) menilai hal ini tidak sekadar masalah administrasi pembukuan, melainkan mengandung dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan yang patut ditelusuri secara hukum.

Temuan BPK ini memunculkan dugaan kuat adanya pengelolaan keuangan yang tidak taat aturan, ketidakjujuran dalam pencatatan aset, hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Jika nilai Rp756 juta tidak dapat dibuktikan kewajarannya, maka muncul pertanyaan besar: Ke mana perginya uang tersebut?

“Kami meminta aparat penegak hukum segera menelusuri jejak penyertaan modal Rp756 juta tersebut. Siapa yang memutuskan, siapa yang mencairkan, dan ke mana uang itu sebenarnya disalurkan. Jika terbukti ada kerugian daerah, maka wajib dituntut ganti dan diproses hukum,” tegasnya.

Polisi dan jaksa diminta memeriksa seluruh dokumen pertanggungjawaban penyertaan modal, memanggil pejabat yang bertanggung jawab, serta menelusuri aliran dana hingga tuntas. Masyarakat pun menuntut agar Rp756 juta segera dikembalikan ke Kas Daerah apabila terbukti tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.

Terpisah, Dirut Perusda Aneka Usaha Majene yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak mendapatkan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version