FOTO : Ilustrasi
BULUKUMBA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bulukumba. Kali ini, lembaga pemeriksa negara “menyenggol” Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bulukumba terkait temuan serius pada proses pengadaan tenaga ahli proyek pengawasan pembangunan Pasar Sentral Tahap II pada tahun 2024 lalu.
Berdasarkan hasil audit BPK, dokumen kualifikasi yang dijadikan dasar penunjukan tenaga ahli tersebut terindikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Artinya, apa yang tertulis di atas kertas tidak sejalan dengan kenyataan yang ada — mengindikasikan adanya dugaan rekayasa, pemalsuan syarat, atau kelalaian berat dalam pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
emuan ini memicu gelombang pertanyaan tajam dari kalangan pegiat antikorupsi. Lembaga Anti Korupsi Celebes Corruption Watch (CCW) angkat suara penuh keheranan.
“Kalau kualifikasinya saja tidak sesuai fakta, lantas bagaimana bisa lolos proses tender? Siapa yang memeriksa? Siapa yang menyetujui? Ini bukan sekadar kelalaian, ini patut dicurigai ada indikasi rekayasa agar pihak tertentu bisa memenangkan proyek,” tegas Ketua umum CCW, Masryadi kepada Celebesnews pada, Jumat (7/8/2026) di Makassar.
CCW menegaskan, kualifikasi tenaga ahli adalah pintu gerbang utama dalam proses pengadaan. Jika pintu gerbangnya saja sudah dibuka lebar-lebar dengan cara yang tidak jujur, maka seluruh proses yang berjalan di belakangnya menjadi tidak sah dan patut dibatalkan.
“Siapa yang diuntungkan dari ketidaksesuaian ini? Mengapa dokumen yang tidak sesuai fakta bisa lolos pemeriksaan? Apakah ada pihak yang melindungi? Disperindag Bulukumba wajib menjelaskan ini kepada publik,” tambah CCW.
CCW juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata. Ketidaksesuaian dokumen kualifikasi yang memuluskan jalan seseorang mendapatkan proyek bukan sekadar pelanggaran prosedur — melainkan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang patut diusut tuntas.
Kini mata rakyat Bulukumba tertuju pada Disperindag dan aparat penegak hukum. Apakah temuan BPK ini akan ditindaklanjuti dengan serius, atau sekadar menjadi catatan yang berlalu begitu saja tanpa ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban?
Terpisah, Kepala Dinas Perindag Bulukumba, Drs. Alfian A. Mallihungan, M.Si yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa terkait adanya kelebihan atas pembayaran jasa konsultasi konstruksi sebesar Rp53.391.900 serta kekurangan volume pekerjaan pembangunan pasar sentral tahap II sebesar Rp935.696,548 bahwa pihak kontraktor dan konsultan masing-masng telah menyetorkan seluruh nilai temuan ke kas daerah Bulukumba.
Berdasarkan bukti pengembalian tersebut telah disampaikan ke BPK dan telah divalidasi dalam rangka tindak lanjut semester 1 tahun 2025. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )
