Home Berita Utama Pengamat Hukum: Temuan BPK di Dinas Bina Cipta, Karya, dan Tata Ruang...

Pengamat Hukum: Temuan BPK di Dinas Bina Cipta, Karya, dan Tata Ruang Sidrap Pintu Masuk Penyelidikan

0

SIDRAP — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran, khususnya pos Belanja Tak Terduga, di lingkungan Dinas Bina Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) tahun 2024 dinilai bukan sekadar catatan administrasi. Menurut pengamat hukum, temuan ini dapat menjadi pintu masuk resmi bagi aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan lebih mendalam guna mengungkap dugaan penyimpangan dan potensi kerugian keuangan daerah.

Dalam laporannya, BPK mencatat bahwa dana yang seharusnya hanya digunakan untuk kebutuhan mendesak dan tidak terencana, justru dialokasikan untuk kegiatan rutin yang sudah seharusnya masuk dalam pos anggaran reguler. Selain itu ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban, bukti transaksi, dan realisasi pekerjaan — kondisi yang membuka celah kuat dugaan adanya rekayasa administrasi.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Muhammad Akram SH, menegaskan bahwa temuan BPK memiliki kekuatan hukum sebagai dasar awal penyelidikan. “Secara hukum, laporan hasil pemeriksaan BPK bukan sekadar masukan, melainkan bukti awal yang sah dan dapat dijadikan landasan bagi Kejaksaan maupun Kepolisian untuk melangkah lebih jauh. Ini adalah pintu masuknya, bukan akhir dari proses,” ujarnya saat diwawancarai oleh Celebesnews pada, Selasa (1/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa kejanggalan yang ditemukan mengandung unsur yang perlu diteliti lebih lanjut: “Jika dana dipakai bukan untuk tujuannya, dokumen diubah atau tidak lengkap, dan tidak ada manfaat nyata bagi publik, maka itu dapat mengarah pada indikasi kerugian keuangan daerah. Tugas aparat penegak hukum adalah memverifikasi apakah ada unsur kesengajaan, persekongkolan, atau penyalahgunaan wewenang di baliknya.”

Pengamat hukum ini juga mengingatkan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada pejabat pelaksana, tetapi juga kepala dinas sebagai penanggung jawab utama. “Kalau kepala dinas menandatangani pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, maka dia juga ikut bertanggung jawab. Tidak bisa hanya menyalahkan staf di bawahnya,” tegasnya.

Ia mendukung desakan agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti temuan tersebut. “Jangan biarkan pintu ini tertutup kembali. Jika dibiarkan tanpa tindak lanjut, berarti memberi ruang bagi kebiasaan buruk dalam mengelola uang rakyat. Masyarakat berhak tahu ke mana sebenarnya dana tersebut mengalir,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Bina Cipta, Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidrap yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban.

Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan pelaksanaan belanja tak terduga pada inas Bina Cipta Karya dan Tata Ruang (Biciptapera) Kabupaten Sidenreng Rappang berdasarkan hasil pengujian terhadap rincian dan dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa transaksi belanja dilengkapi dengan kuitansi, nota pengiriman barang dan surat serah terima barang yang seluruhnya dibuat oleh Dinas Biciptapera namun tidak dilengkapi dengan bukti pembelian barang dari penyedia barang.

Untuk diketahui BKAD merealisasikan Belanja Tidak Terduga untuk kegiatan yang
dilaksanakan oleh Dinas Biciptapera pada tahun sebesar Rp1.376.988.000,00. Atas pelaksanaan belanja tersebut, Dinas Biciptapera menyusun Laporan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga yang menunjukkan jumlah nilai belanja sebesar Rp1.377.124.497,00

Hasil permintaan keterangan BPK kepada Kepala Bidang Bina Marga dan Pelaksana Kegiatan menyebutkan bahwa setelah melakukan pembelian, Pelaksana Kegiatan tidak mengumpulkan bukti pembelian tersebut dan tak dapat menunjukan dan menyerahkan bukti pembelian tersebut kepada tim pemeriksa.

Berdasarkan konfirmasi secara uji petik kepada penyedia barang IJ dan UDM diketahui bahwa penyedia barang tidak memiliki daftar riwayat penjualan sehingga tidak dapat menunjukkan bukti penjualan barang. Atas hal tersebut pengujian terhadap kebenaran jenis, jumlah dan nilai barang yang terdapat pada nota pengiriman barang senilai Rp551.661.444,41 tidak dapat dilakukan.

Selain itu, BPK menemukan Belanja Sewa Peralatan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga diketahui bahwa belanja sewa peralatan tidak dilengkapi dengan bukti sewa peralatan dari penyedia jasa.

Namun sampai dengan batas waktu yang disepakati, Kepala Bidang Bina Marga dan Pelaksana Kegiatan tidak dapat menyerahkan bukti tersebut kepada tim pemeriksa. Konfirmasi atas belanja sewa peralatan dengan penyedia jasa FM tidak dapat dilakukan karena lokasi penyedia jasa tidak diketahui. Kepala Bidang Bina Marga menjelaskan bahwa operator peralatan tidak diketahui keberadaannya sejak pekerjaan selesai dilaksanakan dan kantor penyedia jasa tidak diketahui lokasinya. Atas hal tersebut pengujian terhadap kebenaran jenis, jumlah dan nilai jasa yang terdapat pada nota pengiriman barang senilai Rp184.106.958,22 tidak dapat dilakukan.

Dugaan penyimpangan belanja tak terduga lainnya, BPK menemukan Pembayaran Upah Pekerja tak sesuai ketentuan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban menunjukkan pembayaran upah pekerja yang tidak dilengkapi dengan tanda terima dari masing-masing pekerja sejumlah Rp98.607.207,39 dan pembayaran upah yang dilengkapi dengan tanda terima oleh masing-masing pekerja dengan nilai Rp86.411.371,25. Atas bukti pembayaran upah yang dilengkapi dengan tanda terima sebesar Rp86.411.371,25 ditemukan permasalahan sebagai berikut:

konfirmasi secara uji petik kepada tiga Kepala Desa atas tanda terima upah pekerja diketahui bahwa tidak terdapat pekerja dengan nama yang terdapat pada bukti pertanggungjawaban upah pekerja senilai Rp78.606.486,40. Kepala Bidang Bina Marga menjelaskan bahwa nama dan tanda tangan yang terdapat pada tanda terima bukan nama dan tanda tangan pekerja yang sebenarnya. Nama dan tanda tangan pekerja pada tanda terima dibuat oleh staf Dinas Biciptapera saat pekerjaan telah selesai dilaksanakan.

konfirmasi BPK kepada operator peralatan dengan nilai pembayaran sebesar Rp7.804.884,85 tidak dapat dilakukan karena tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui nama pekerja yang sebenarnya.

Kepala Bidang Bina Marga menjelaskan bahwa nama dan tanda tangan pekerja pada tanda terima dibuat oleh staf Dinas Biciptapera saat pekerjaan telah selesai dilaksanakan.

Pengujian lebih lanjut oleh BPK terhadap kebenaran surat serah terima barang dan tanda terima upah pekerja diketahui bahwa terdapat perbedaan tanggal pada surat serah terima barang dan tanda terima upah pekerja dengan bukti dokumentasi pelaksanaan pekerjaan. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version