Home Berita Utama CCW Minta Bupati Sidrap Tak ‘Tutup Mata’ Soal Temuan Dugaan Penyimpangan Belanja...

CCW Minta Bupati Sidrap Tak ‘Tutup Mata’ Soal Temuan Dugaan Penyimpangan Belanja Tak Terduga Dinas Bina Cipta Karya

0

SIDRAP — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membongkar sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas Bina Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) tidak dibiarkan berlalu begitu saja. Aktivis dan publik secara tegas menyentil Bupati Sidrap, meminta kepala daerah itu tidak menutup mata dan segera mengambil langkah nyata menindaklanjuti temuan tersebut.

Dalam laporan hasil audit tahun 2024, BPK mengungkap adanya ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan, pertanggungjawaban keuangan, dan kenyataan di lapangan. Mulai dari penggunaan pos belanja tak terduga yang diduga melenceng dari aturan, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, hingga dokumen pendukung yang dianggap belum memadai. Temuan ini mengindikasikan adanya celah yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan mengurangi kualitas hasil kegiatan yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Katua umum lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) Sulawesi Selatan, Masryadi menegaskan bahwa sebagai pemegang kendali tertinggi di daerah, Bupati Sidrap tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya. “Kami menyentil Bupati: temuan BPK ini bukan sekadar administrasi rutin. Jika dibiarkan tanpa tindakan, artinya membiarkan keuangan rakyat dikelola seenaknya. Di mana peran pengawasan dan pengendalian yang seharusnya ada di tangan pimpinan daerah?” tegasnya pada, Jumat (26/6/2026).

Ia menambahkan, selama ini temuan audit sering kali hanya berhenti di atas kertas tanpa ada tindak lanjut yang tegas. “Jangan sampai temuan ini mengulang pola lama: BPK temukan, dinas beri jawaban surat-menyurat, lalu selesai begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Masyarakat ingin tahu: apa kesalahannya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana kerugiannya diperbaiki?” ujarnya.

CCW mendesak Bupati Sidrap segera memerintahkan Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, memeriksa pejabat yang terlibat, dan jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, segera menyerahkan berkasnya ke aparat penegak hukum. “Bupati harus buktikan komitmennya. Jika ia serius membereskan keuangan daerah, maka temuan ini harus menjadi titik awal perbaikan, bukan ditutup-tutupi,” tandasnya.

Masryadi juga mengingatkan bahwa transparansi tindak lanjut temuan BPK menjadi tolok ukur kepercayaan publik. “Uang pembangunan berasal dari keringat rakyat. Jangan biarkan anggaran yang seharusnya membangun daerah justru menjadi ladang penyimpangan karena lemahnya pengawasan dari pimpinan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan pelaksanaan belanja tak terduga pada inas Bina Cipta Karya dan Tata Ruang (Biciptapera) Kabupaten Sidenreng Rappang berdasarkan hasil pengujian terhadap rincian dan dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa transaksi belanja dilengkapi dengan kuitansi, nota pengiriman barang dan surat serah terima barang yang seluruhnya dibuat oleh Dinas Biciptapera namun tidak dilengkapi dengan bukti pembelian barang dari penyedia barang.

Untuk diketahui BKAD merealisasikan Belanja Tidak Terduga untuk kegiatan yang
dilaksanakan oleh Dinas Biciptapera pada tahun sebesar Rp1.376.988.000,00. Atas pelaksanaan belanja tersebut, Dinas Biciptapera menyusun Laporan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga yang menunjukkan jumlah nilai belanja sebesar Rp1.377.124.497,00

Hasil permintaan keterangan BPK kepada Kepala Bidang Bina Marga dan Pelaksana Kegiatan menyebutkan bahwa setelah melakukan pembelian, Pelaksana Kegiatan tidak mengumpulkan bukti pembelian tersebut dan tak dapat menunjukan dan menyerahkan bukti pembelian tersebut kepada tim pemeriksa.

Berdasarkan konfirmasi secara uji petik kepada penyedia barang IJ dan UDM diketahui bahwa penyedia barang tidak memiliki daftar riwayat penjualan sehingga tidak dapat menunjukkan bukti penjualan barang. Atas hal tersebut pengujian terhadap kebenaran jenis, jumlah dan nilai barang yang terdapat pada nota pengiriman barang senilai Rp551.661.444,41 tidak dapat dilakukan.

Selain itu, BPK menemukan Belanja Sewa Peralatan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga diketahui bahwa belanja sewa peralatan tidak dilengkapi dengan bukti sewa peralatan dari penyedia jasa.

Namun sampai dengan batas waktu yang disepakati, Kepala Bidang Bina Marga dan Pelaksana Kegiatan tidak dapat menyerahkan bukti tersebut kepada tim pemeriksa. Konfirmasi atas belanja sewa peralatan dengan penyedia jasa FM tidak dapat dilakukan karena lokasi penyedia jasa tidak diketahui. Kepala Bidang Bina Marga menjelaskan bahwa operator peralatan tidak diketahui keberadaannya sejak pekerjaan selesai dilaksanakan dan kantor penyedia jasa tidak diketahui lokasinya. Atas hal tersebut pengujian terhadap kebenaran jenis, jumlah dan nilai jasa yang terdapat pada nota pengiriman barang senilai Rp184.106.958,22 tidak dapat dilakukan.

Dugaan penyimpangan belanja tak terduga lainnya, BPK menemukan Pembayaran Upah Pekerja tak sesuai ketentuan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban menunjukkan pembayaran upah pekerja yang tidak dilengkapi dengan tanda terima dari masing-masing pekerja sejumlah Rp98.607.207,39 dan pembayaran upah yang dilengkapi dengan tanda terima oleh masing-masing pekerja dengan nilai Rp86.411.371,25. Atas bukti pembayaran upah yang dilengkapi dengan tanda terima sebesar Rp86.411.371,25 ditemukan permasalahan sebagai berikut:

konfirmasi secara uji petik kepada tiga Kepala Desa atas tanda terima upah pekerja diketahui bahwa tidak terdapat pekerja dengan nama yang terdapat pada bukti pertanggungjawaban upah pekerja senilai Rp78.606.486,40. Kepala Bidang Bina Marga menjelaskan bahwa nama dan tanda tangan yang terdapat pada tanda terima bukan nama dan tanda tangan pekerja yang sebenarnya. Nama dan tanda tangan pekerja pada tanda terima dibuat oleh staf Dinas Biciptapera saat pekerjaan telah selesai dilaksanakan.

konfirmasi BPK kepada operator peralatan dengan nilai pembayaran sebesar Rp7.804.884,85 tidak dapat dilakukan karena tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui nama pekerja yang sebenarnya.

Kepala Bidang Bina Marga menjelaskan bahwa nama dan tanda tangan pekerja pada tanda terima dibuat oleh staf Dinas Biciptapera saat pekerjaan telah selesai dilaksanakan.

Pengujian lebih lanjut oleh BPK terhadap kebenaran surat serah terima barang dan tanda terima upah pekerja diketahui bahwa terdapat perbedaan tanggal pada surat serah terima barang dan tanda terima upah pekerja dengan bukti dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.

Terpisah, Kepala Dinas Bina Cipta, Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidrap yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version