FOTO : Ilustrasi
LUWU — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius berupa kelebihan pengeluaran anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu yang mencapai senilai Rp1,7 miliar rupiah pada tahun 2024. Temuan ini memantik reaksi dari sejumlah lembaga anti korupsi agar Bupati Luwu tidak menutup mata dan segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.
Dalam laporan hasil pemeriksaan yang dirilis secara resmi, BPK mencatat bahwa terdapat ketidaksesuaian signifikan antara pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan realisasi pengeluaran yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Dari verifikasi dokumen dan bukti pertanggungjawaban keuangan, ditemukan adanya pembelanjaan yang melebihi batas kewenangan sebagaimana temuan BPK pada tahun 2024.
Nilai kelebihan pengeluaran yang tercatat mencapai 1,7 miliar rupiah lebih. Angka ini patut dipertanyakan.
Ketua umum Lembaga anti korupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews pada, Rabu (10/6/2026) menegaskan bahwa hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Ia secara tegas meminta Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah untuk tidak bersikap tutup mata atau berusaha menutupi masalah ini.
“Temuan BPK ini adalah fakta resmi yang harus ditindaklanjuti. Dana 1,7 miliar lebih itu bukan jumlah yang kecil, itu adalah uang rakyat yang seharusnya dimanfaatkan sesuai ketentuan. Kami mendesak Bupati Luwu tidak menutup mata, segera perintahkan inspektorat daerah melakukan audit mendalam, dan meminta pertanggungjawaban penuh kepada pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kelebihan pengeluaran tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan pengelolaan keuangan negara. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas, terutama karena menyangkut sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas utama.
“Bupati memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga keuangan daerah. Jangan sampai ada upaya pemutihan atau pembiaran. Harus jelas: siapa yang memutuskan, ke mana dana itu disalurkan, dan apa bukti penggunaannya. Jika terbukti ada kerugian, maka wajib dikembalikan sepenuhnya dan pelakunya diproses hukum,” tambahnya.
Aktivis anti korupsi, Mulyadi SH juga menyampaikan hal serupa. Ia menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan harus dijaga ketat, mengingat dampaknya yang langsung dirasakan oleh generasi muda.
“Kami berharap Bupati bersikap adil dan tegas. Jangan ada perlindungan terhadap pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang. Temuan ini harus dibuka secara transparan agar masyarakat tahu kebenarannya dan tidak ada lagi potensi penyimpangan serupa di masa mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar kejanggalan pelampauan anggaran Belanja Barang dan Jasa BOS yang bersumber dari Dana BOSP sebesar Rp1.799.296.394,00 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu tahun 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terdapat temuan krusial pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024, yakni adanya pelampauan realisasi belanja barang dan jasa mencapai Rp 1.799.296.394,00 melebihi pagu dan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam RKAS maupun dokumen penganggaran resmi. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip kesesuaian anggaran, ketentuan juknis BOS, serta aturan perbendaharaan negara yang melarang pengeluaran melebihi plafon yang disahkan.
Audit BPK menemukan kejanggalan berdasarkan pemeriksaan secara uji petik pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 diketahui terdapat permasalahan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Belanja Barang dan Jasa BOS, Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS. BPK menemukan pelampauan anggaran Belanja Barang dan Jasa BOS yang bersumber dari Dana BOSP sebesar Rp1.799.296.394,00.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
