Home Berita Utama Koalisi Aktivis Anti Korupsi Desak APH Usut Proyek Puskesmas Pangkajene (DAK FISIK...

Koalisi Aktivis Anti Korupsi Desak APH Usut Proyek Puskesmas Pangkajene (DAK FISIK 2024)

0

PANGKEP — Proyek pembangunan dan rehabilitasi Puskesmas di Kecamatan Pangkajene yang bersumber dari Dak Fisik tahun anggaran 2024 menjadi sasaran sorotan keras. Koalisi Aktivis Anti Korupsi Sulawesi Selatan mendesak APH mengusut tuntas hasil pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Pangkajene tersebut setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis laporan yang menyebutkan proyek strategis ini sarat dengan berbagai kejanggalan serius, salah satunya terkait volume pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak.

Dalam rincian temuannya, BPK menemukan ketidaksesuaian yang mencolok antara dokumen perencanaan dengan realisasi di lapangan. Pengerjaan struktur tidak sempurna, dan volume pekerjaan yang tercatat dalam administrasi pembayaran ternyata tidak sepenuhnya selesai. Padahal, uang yang digelontorkan dari anggaran negara melalui Dana Alokasi Khusus Fisik tersebut sejatinya ditujukan untuk menghadirkan fasilitas kesehatan yang layak, aman, dan nyaman bagi warga yang membutuhkan pelayanan medis.

Merespons temuan ini, Koordinator Koalisi Aktivis Anti Korupsi, Muhammad Ikhsan kepada Celebesnews pada, Minggu (31/5/2026) angkat bicara tegas dan menilai dugaan penyimpangan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk pemborosan dan pengabaian hak dasar rakyat. “Uang negara yang seharusnya melayani kesehatan warga justru jadi temuan oleh BPK. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menelusuri aliran dana, memeriksa pejabat penanggung jawab, serta menuntut pertanggungjawaban pidana maupun pemulihan kerugian negara jika terbukti ada kecurangan,” tegasnya.

Sementara itu, audit BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 menemukan kejanggalan berdasarkan pemeriksaan secara fisik dan uji petik diketahui terdapat permasalahan bahwa proyek Rehabilitas Berat Pembangunan Gedung Puskesmas Pangkajene (DAK FISIK 2024) terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp206.612.396,90.

Dinas Kesehatan merealisasikan Pekerjaan Rehabilitas Berat Pembangunan Gedung Puskesmas Pangkajene (DAK FISIK 2024) yang dilaksanakan oleh CV AM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 01/S.Perjanjian/Tender_Kons/PPK /Dinkes/V/2024 Tanggal 22 Mei 2024 sebesar Rp6.899.337.000,00. Masa pelaksanaan selama 210 hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK Nomor 02/SPMK/ TENDER_KONS/PPK/DINKES/V/2024 tanggal 3 Juni 2024. Pekerjaan tersebut telah terbayarkan sebesar Rp6.899.337.000,00 atau 100% berdasarkan SP2D terakhir dengan Nomor 73.10/04.0/ 002823/LS/ 1.02.0.00.0.00.02.0000/PPR2/12/2024 tanggal 30 Desember 2024.

Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 19 April 2025 menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp206.612.396,90

Terpisah, bagian keuangan Dinas Kesehatan Pangkep, Alhidayah secara singkat menjelaskan bahwa hal tersebut sudah selesai dan jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut bisa menghubungi inspektorat kab.pangkep sebagai tim APIP di Kabupaten. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version