Home Berita Utama Aktivis Sentil Bupati Soppeng Diminta Tak Tutup Mata Soal Temuan BPK di...

Aktivis Sentil Bupati Soppeng Diminta Tak Tutup Mata Soal Temuan BPK di Dinas Pendidikan

0

SOPPENG — Sejumlah kalangan aktivis dan pegiat antikorupsi memberi kritikan keras kepada Bupati Soppeng diminta tak tutup mata soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Pendidikan. Bupati diminta segera menurunkan Inspektorat melakukan audit investigatif temuan pengadaan lemari arsip tak sesuai spesifikasi tahun 2024.

Aktivis dan pegiat antikorupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Jumat (12/12/2025) mendesak Bupati Soppeng merespon temuan tersebut serta menurunkan tim mengusut pengelolaan anggaran daerah pada belanja pengadaan lemari arsip tahun 2024.

“Kami minta Bupati tak tinggal diam dan jangan tutup mata dengan temuan ini. Tak boleh dilakukan pembiaran. Evaluasi kadis Pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap persoalan itu,”tegasnya.

Demikian pula Mulyadi mengatakan, setiap temuan-temuan BPK yang berpotensi korupsi harus memiliki kepastian hukum.

“Penyidik dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) sudah bisa masuk untuk melakukan penyelidikan jika memang pada kegiatan itu berpotensu merugikan keuangan negara,” katanya.

Menurutnya, audit atau temuan BPK diharapkan tidak hanya sekedar audit, namun harus ada penindaklanjutan atas temuan tersebut, salah satunya kepastian hukum.

“Apalagi ada temuan dugaan pekerjaan yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara itu harus diselesaikan secara penegakan hukum,” tandasnya.

Oleh karena itu, belanja pengadaan lemari arsip pada Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng tahun 2024 tersebut harus jadi atensi semua pihak terkait.

Berdasarkan temuan BPK perbandingan antara hasil fisik pemeriksaan lapangan secara uji petik dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan diketahui bahwa terdapat pengadaan lemari multipleks sebanyak 224 unit pada sekolah negeri yang tak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh PPK.

Adapun spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh PPK adalah lebar lemari 60 cm, namun lebar lemari yang diadakan oleh penyedia hanya 40 cm. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pada dokumen BASTHP antara penyedia dengan pengguna anggaran, tidak disebutkan spesifikasi lemari yang diserahkan dari penyedia kepada Disdikbud.

Fakta lain BPK menemukan perhitungan kelebihan pembayaran lemari arsip tersebut hingga berpotensi menimbulkan dugaan kerugian negara serta penyelewengan keuangan neara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan secara uji petik pada 13 sekolah swasta dan 10 sekolah negeri diketahui bahwa lemari arsip tersebut telah digunakan oleh masing-masing sekolah.

Pengadaan lemari arsip di Disdikbud TA 2024 dilakukan dengan metode E-purchasing melalui E-catalogue Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah (LKPP). Pengadaan lemari arsip dilakukan berdasarkan kontrak Nomor61/RDF-P2405-9327934/SP-E-KATALOG/DIKBUD /V/2024 tanggal 17 Mei 2024dengan nilai kontrak sebesar Rp240.800.000,00 untuk Belanja Hibah dan kontrakNomor 62/RDF-P2405-9327986/SP-E-KATALOG/DIKBUD/V/2024 tanggal 17Mei 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp722.400.000,00 untuk Belanja Modal.Pengadaan lemari arsip tersebut dilakukan oleh penyedia CV MA. Spesifikasi teknis lemari tersebut ditetapkan oleh PA selaku PPK pada Disdikbud. Pengadaan lemari arsip tersebut dilaksanakan dengan spesifikasi teknis bahan multipleks dilapisi HPL, dua pintu kombinasi kaca, lima rak susun, tinggi 180cm, lebar 60 cm dan warna custom.

Atas pengadaan lemari arsip tersebut telah dinyatakan selesai seluruhnya dan diserahterimakan berdasarkan BASTHP Nomor 7471/900.BAST/DIKBUD/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 dengan nilai pembayaran sebesar Rp240.800.000,00 sesuai SP2D terakhir Nomor 73.12/04.0/000233/LS/1.01.2.22.0.00.02.0000/M/7/2024 dan BASTHP Nomor 7472/900.BAST/DIKBUD/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 dengan nilai pembayaran sebesar Rp722.400.000,00 sesuai SP2D terakhirNomor 73.12/04.0/000179/LS/1.01.2.22.0.00.02.0000/M/7/2024.

Pengadaan lemari arsip yang diadakan melalui Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebanyak 168 unit didistribusikan ke 28 sekolah dasar negeri. Sementara pengadaan lemari arsip yang diadakan melalui Belanja Hibah sebanyak 56 unit didistribusikan ke 14 sekolah PAUD swasta.

Pemkab Soppeng menganggarkan pengadaan lemari arsip dengan spesifikasi yang sama sebanyak 224 unit di Disdikbud pada TA 2024 melalui Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp756.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp722.400.000,00 dan Belanja Hibah sebesar Rp252.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp240.800.000,00

Kondisi tersebut disebabkan kepala dinas selaku pengguna anggaran dan PPTK tidak optimal melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan atas ketidaksesuaian spesifikasi teknis pengadaan lemari sehingga berpotensi menimbulkan indikasi kerugian negara.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version