Home Berita Utama Aktivis Desak APH Selidiki Pengadaan Lemari Arsip Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng

Aktivis Desak APH Selidiki Pengadaan Lemari Arsip Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng

0

SOPPENG — Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera menyelidiki proyek Pengadaan Lemari Arsip Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng yang diduga bermasalah lantaran pengadaan tak sesuai spesifikasi tahun 2024.

Hal itu dikatakan aktivis antikorupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Jumat (5/12/2025) di Makassar.

Menurutnya, dalam pelaksanaan baik diawal penunjukan perusahaan meski melalui proses E-catalog maupun pengerjaan diduga banyak kejanggalan dan bermasalah.

“Kami mendesak agar Bupati Soppeng turun tangan menangani persoalan ini, dan membawa tim khusus untuk memeriksa proyek Dinas Pendidikan tahun 2024 tersebut. Kami juga mendesak APH untuk serius menanggapi persoalan ini dan segera menyelidiki serta membongkarnya
karena ini anggaran negara,”tegas Mulyadi.

Temuan proyek Pengadaan Lemari Arsip Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng tersebut sangat memprihatinkan karena menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan pelaksanaan di lapangan.

Apalagi ini jadi temuan BPK sehingga sangat miris. Dalam rincian PPK sudah jelas terjadi persoalan spesifikasi, sementara realisasinya pasti sudah maksimal. Ini harus segera ditindaklanjuti.

Ia menegaskan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah konkret dengan memeriksa para pejabat pengadaan, mulai dari PPK, PPTK, hingga rekanan yang terlibat dalam proyek tersebut termasuk kepala dinas selalu pengguna anggaran.

“Kita mendesak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat pengadaan. Anggaran seperti ini pantas dipertanyakan, apalagi dengan adanya temuan BPK tersebut,”tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, fakta mengejutkan berdasarkan perbandingan antara hasil fisik pemeriksaan lapangan secara uji petik dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan diketahui bahwa terdapat pengadaan lemari multipleks sebanyak 224 unit pada sekolah negeri yang tak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh PPK.

Adapun spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh PPK adalah lebar lemari 60 cm, namun lebar lemari yang diadakan oleh penyedia hanya 40 cm. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pada dokumen BASTHP antara penyedia dengan pengguna anggaran, tidak disebutkan spesifikasi lemari yang diserahkan dari penyedia kepada Disdikbud.

Fakta lain BPK menemukan perhitungan kelebihan pembayaran lemari arsip tersebut hingga berpotensi menimbulkan dugaan kerugian negara serta penyelewengan keuangan neara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan secara uji petik pada 13 sekolah swasta dan 10 sekolah negeri diketahui bahwa lemari arsip tersebut telah digunakan oleh masing-masing sekolah.

Pengadaan lemari arsip di Disdikbud TA 2024 dilakukan dengan metode E-purchasing melalui E-catalogue Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah (LKPP). Pengadaan lemari arsip dilakukan berdasarkan kontrak Nomor61/RDF-P2405-9327934/SP-E-KATALOG/DIKBUD /V/2024 tanggal 17 Mei 2024dengan nilai kontrak sebesar Rp240.800.000,00 untuk Belanja Hibah dan kontrakNomor 62/RDF-P2405-9327986/SP-E-KATALOG/DIKBUD/V/2024 tanggal 17Mei 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp722.400.000,00 untuk Belanja Modal.Pengadaan lemari arsip tersebut dilakukan oleh penyedia CV MA. Spesifikasi teknis lemari tersebut ditetapkan oleh PA selaku PPK pada Disdikbud. Pengadaan lemari arsip tersebut dilaksanakan dengan spesifikasi teknis bahan multipleks dilapisi HPL, dua pintu kombinasi kaca, lima rak susun, tinggi 180cm, lebar 60 cm dan warna custom.

Atas pengadaan lemari arsip tersebut telah dinyatakan selesai seluruhnya dan diserahterimakan berdasarkan BASTHP Nomor 7471/900.BAST/DIKBUD/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 dengan nilai pembayaran sebesar Rp240.800.000,00 sesuai SP2D terakhir Nomor 73.12/04.0/000233/LS/1.01.2.22.0.00.02.0000/M/7/2024 dan BASTHP Nomor 7472/900.BAST/DIKBUD/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 dengan nilai pembayaran sebesar Rp722.400.000,00 sesuai SP2D terakhirNomor 73.12/04.0/000179/LS/1.01.2.22.0.00.02.0000/M/7/2024.

Pengadaan lemari arsip yang diadakan melalui Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebanyak 168 unit didistribusikan ke 28 sekolah dasar negeri. Sementara pengadaan lemari arsip yang diadakan melalui Belanja Hibah sebanyak 56 unit didistribusikan ke 14 sekolah PAUD swasta.

Pemkab Soppeng menganggarkan pengadaan lemari arsip dengan spesifikasi yang sama sebanyak 224 unit di Disdikbud pada TA 2024 melalui Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp756.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp722.400.000,00 dan Belanja Hibah sebesar Rp252.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp240.800.000,00

Kondisi tersebut disebabkan kepala dinas selaku pengguna anggaran dan PPTK tidak optimal melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan atas ketidaksesuaian spesifikasi teknis pengadaan lemari sehingga berpotensi menimbulkan indikasi kerugian negara.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

 

Exit mobile version