Home Berita Utama Babak Baru! Dugaan Tipikor Belanja Dana Hibah SDN 001 Mamasa Segera Dilapor...

Babak Baru! Dugaan Tipikor Belanja Dana Hibah SDN 001 Mamasa Segera Dilapor ke Polda Sulbar

0

MAKASSAR — Nahhh…, kasus dugaan penyimpangan belanja dana hibah SDN 001 Mamasa tahun 2023 bakal berbuntut Panjang. LSM LIRA dalam Waktu dekat akan melayangkan surat laporan resmi ke Polda Sulbar atas dugaan Tipikor belanja hibah pada sekolah dasar negeri tersebut.

Kepastian untuk membawa masalah ini masuk ranah hukum disampaikan oleh aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Jumat (21/11/2025).

“Pekan depan kami akan melayangkan surat laporan secara resmi masuk ke Polda Sulbar terkait dugaan Tipikor anggaran belanja dana hibah pada SDN 001 Mamasa tahun 2023,”ujarnya.

Ditambahkannya, dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait persoalan belanja dana hibah pada SDN 001 Mamasa tahun 2023 menjadi bukti awal buat penyidik untuk mendalami dugaan potensi kerugian negara yang terjadi.

“Kami akan laporkan semua pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan anggaran negara bantuan belanja dana hibah pada SDN 001 Mamasa tersebut ke Polda Sulsel,”tegasnya.

Diketahui, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan paraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan keuangan Pemda Mamasa tahun 2023 pada SDN 001.

Terungkap belanja hibah pada SDN 001 di Kabupaten Mamasa tahun 2023 tak Sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp 74.925.000,00. Badan Pemeriksa Keuangan membongkar dugaan skandal belanja dana hibah tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Hasil konfirmasi dan pengujian fisik atas realisasi belanja Hibah uang dari Disdikbud kepada SDN 001 Mamasa digunakan untuk membeli alat marching band diketahui bahwa nota pembelian alat marching band tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dimana terdapat ketidaksesuaian antara jumlah barang yang dibeli dalam nota pembelian dengan jumlah riil barang yang dibeli, serta ketidaksesuaian tanda tangan pada nota kuitansi jasa pelatih.

Fakta lain terungkap dari temuan BPK terkait ketidak sesuaian tersebut, Amd selaku penyusun SPJ mengakui bahwa nota pembelian alat marching band telah disesuaikan dengan kebutuhan, dan menggunakan tanda tangan yang tidak sebenarnya pada nota kuitansi jasa pelatih. Tidak terdapat penjelasan atas penggunaan dana selisih sebesar Rp74.925.000,00 tersebut.

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut berupa konfirmasi BPK dengan PPTK Disdikbud Mamasa diketahui bahwa tidak pernah dilakukan verifikasi terhadap kebenaran atas realisasi belanja dalam laporan pertanggungjawaban hibah di SDN 001 Mamasa. PPTK hanya sebatas mengingatkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban dan setelah laporan pertanggungjawaban dibuat, tidak pernah dilakukan pengecekan lagi terhadap realisasi belanja hibah tersebut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021
tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Untuk diketahui, realisasi belanja hibah TA 2023 di Disdikbud adalah sebesar Rp3.760.000.000,00 yang diberikan untuk 31 penerima, salah satu penerima hibah yang dijadikan sampel adalah SDN 001 Mamasa yang menerima bantuan hibah sebesar Rp300.000.000,00.

Terpisah, Kepala Sekolah SDN 001 Mamasa yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini Kembali diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Ical )

Exit mobile version