Home Berita Utama LSM LIRA Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Rel Kereta Api Masuk...

LSM LIRA Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Rel Kereta Api Masuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros

0
FOTO : Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain

MAROS — LSM LIRA akhirnya secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan potensi kerugian negara pada pembebasan lahan rel kereta api di Kabupaten Maros tahun 2023. Laporan tersebut diperkuat dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran Rp11.252.364.749,00 Dokumen Kepemilikan Tanah dan Dokumen Pendukung atas Tujuh Bidang Tanah Tak Dapat Dijelaskan siapa pemilik sah pada pembebasan lahan tersebut di Kabupaten Maros.

Laporan tersebut telah dimasukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros. “Temuan yang terindikasi adanya kerugian negara harus ditindaklanjuti sesuai hukum. Maka dari itu, secara resmi kami dari LSM LIRA melaporkan persoalan pembebasan lahan rel kereta api ini masuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros agar proses hukum yang berjalan,”ungkap Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Rabu (29/10/2025).

Oleh karena itu, Ahmad Zulkarnain berharap agar aparat penegak hukum merespons masalah tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan BPK yang disinyalir sarat dengan penyimpangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Katanya, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata dan seolah tidak mengetahui adanya temuan tersebut. Paling tidak, temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif dan tindak yang terjadi dalam masalah pembebasan lahan rel kereta api ini.

“Temuan BPK ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah pembebasan lahan rel kereta api tersebut,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasil pemeriksaan BPK terhadap daftar penerima ganti kerugian, dokumen bukti kepemilikan tanah, dan dokumen pendukung lain terkait pengadaan tanah pada BPKA-SS menunjukkan terdapat tujuh bidang tanah seluas 11.739 m2 dan nilai ganti rugi sebesar Rp11.252.364.749,00 dengan nama penerima ganti kerugian berbeda dengan nama pemilik yang tercantum dalam bukti kepemilikan tanah.

Pemeriksaan lebih lanjut dan permintaan keterangan BPK kepada PPK Pengadaan Tanah BPKA-SS menunjukkan bahwa belum terdapat dokumen yang menjelaskan korelasi/hubungan antara nama penerima ganti kerugian dengan pemilik tanah sah yang tercantum dalam dokumen bukti kepemilikan.

Terpisah, Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version