Home Berita Utama LSM LIRA Desak Kejaksaan Tinggi Sulsel Usut Temuan Kesalahan Penganggaran di RSUD...

LSM LIRA Desak Kejaksaan Tinggi Sulsel Usut Temuan Kesalahan Penganggaran di RSUD Batara Guru Kabupaten Luwu

0

LUWU — Aktivis LSM LIRA Ahmad Zulkarnain menyoroti temuan kesalahan penganggaran pada RSUD Batara Guru di Kabupaten Luwu sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Kantor Perwakilan Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2023.

“Temuan ini memunculkan tanda tanya besar terkait akuntabilitas pengelolaan keuangan pada RSUD Batara Guru di Kabupaten Luwu,” ungkap Ahmad Zulkarnain kepada celebesnews padak Kamis (21/8/2025).

Dirinya menilai bahwa kesalahan penganggaran dan ketidaksesuaian klasifikasi ini mengindikasikan lemahnya sistem administrasi serta kurangnya pengawasan di RSUD Batara Guru.

“Ini bukan salah ketik dalam laporan anggaran. Ini adalah sinyal adanya dugaan ketidakberesan yang harus diusut tuntas pada RSUD Batara Guru,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Ahmad mengungkapkan kesalahan penganggaran atau kesalahan klasifikasi anggaran tersebut bukan persoalan administratif semata, melainkan mengindikasikan adanya dugaan potensi penyalahgunaan keuangan negara. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya penegakan hukum dan keterbukaan informasi kepada public.

“Bozzz…, ini bukan soal salah catat atau salah input anggaran. Ini adalah bentuk kelalaian serius yang dapat berpotensi merugikan daerah dan mencederai kepercayaan public. Kam kejaksaan Tinggi Sulsel segera turun tangan menyelidiki siapa yang paling bertanggungjawab,”tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, terdapat dua paket kegiatan belanja pengadaan barang dan jasa pada RSUD Batara Guru di Kabupaten Luwu tidak dialokasikan dengan benar pada 2023.

Pertama temuan kesalahan anggaran oleh BPK sebesar Rp 463.000.000,00 tercatat dalam belanja pemeliharaan yang seharusnya masuk dalam Belanja Belanja Modal Gedung dan Bangunan menimbulkan indikasi minimnya pengawasan dan ketelitian dalam perencanaan belanja pada RSUD Batara Guru akibat Direktur rumah sakit kurang cermat dan kurang verifikatif.

Selain itu, temuan kesalahan penganggaran atau anggaran ‘salah kamar’ juga terjadi pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang seharusnya masuk dalam klasifikasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp 223.062.900,00 pada tahun 2023.

Terpisah, Direktur RSUD Batara Guru yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak menggubris dan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

Exit mobile version