Home Berita Utama Parah Nihhh…, BPK Bongkar Penambahan Ambang Batas Belanja 30 Persen Tak Miliki...

Parah Nihhh…, BPK Bongkar Penambahan Ambang Batas Belanja 30 Persen Tak Miliki Dasar Perhitungan, Direktur RSUD Pasangkayu Tak Pedomani Ketentuan

0

PASANGKAYU — Entah apa yang ada dalam pikiran Direktur RSUD Pasangkayu, Sulawesi Barat Nekat Bennnar deh melabrak ketentuan yang ada. Tidak tanggung-tanggung higga membuat besaran persentase ambang batas realisasi belanja sebesar 30% dari pendapatan jasa layanan tanpa memiliki dasar perhitungan dan tak sesuai ketentuan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar penetapan besaran persentase ambang batas realisasi belanja pada Rencana Bisnis Anggaran (RBA) RSUD Pasangkayu tak didukung dasar perhitungan serta tidak mempertimbangkan ketersediaan kas. Besaran persentase ambang batas realisasi belanja sebesar 30% tersebut dari pendapatan jasa layanan jadi temuan BPK tidak memiliki dasar perhitungan dan tidak sesuai ketentuan.

Untuk mengetahui apakah besaran persentase ambang batas pada RBA tahun 2023 telah ditetapkan sesuai Perbup Nomor 18 Tahun 2021, maka BPK melakukan perhitungan besaran persentase ambang batas menggunakan data anggaran dan realisasi pendapatan jasa layanan dua tahun anggaran sebelumnya dan prognosis tahun anggaran berjalan.

Hasil perhitungan besaran persentase ambang batas pada RBA tahun 2023 diketahui bahwa besaran persentase ambang batas yang ditetapkan melebihi ketentuan sebesar 24,21%.

Berdasarkan perhitungan di atas, ambang batas realisasi belanja yang diperkenankan sebagai batasan pelampauan anggaran pada DPA dan RBA tahun 2023 adalah sebesar 5,79%.

Dengan demikian, RSUD Kabupaten Pasangkayu menetapkan ambang batas melebihi ketentuan sebesar 24,21%.

Pemeriksaan BPK lebih lanjut atas LRA menunjukkan bahwa terdapat pelampauan realisasi belanja barang dan jasa BLUD dari ambang batas sesuai ketentuan sebesar 5,79% atau pelampauan realisasi belanja barang dan jasa BLUD senilai Rp3.149.810.459,00 pada tahun 2023.

Nahhh…, dari temuan BPK diketahui bahwa belanja BLUD yang melampaui ambang batas tersebut tidak melalui persetujuan kepala daerah. Selain itu, Direktur RSUD menyatakan pengelola keuangan RSUD kurang memahami perhitungan, fungsi/tujuan, dan penggunaan ambang batas realisasi belanja.

Selain itu, sebagaimana hasil pemeriksaan BPK bahwa Direktur RSUD tidak menyampaikan usulan RBA kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan pendapat dan saran kepada kepala daerah. RBA hanya ditandatangani oleh Direktur dan tidak diketahui oleh Dewan Pengawas. RBA juga tidak melalui proses telaah dan verifikasi TAPD. Selain itu, RBA tidak disampaikan kepada PPKD untuk disahkan dan dituangkan dalam rancangan Perda APBD.

Pemeriksaan lebih lanjut atas belanja RSUD dan ketersediaan kas diketahui bahwa RSUD merealisasikan belanja tidak mempertimbangkan ketersediaan kas. RSUD melakukan belanja melebihi pendapatan senilai Rp607.554.449,98 sehingga RSUD harus menggunakan sisa kas tahun sebelumnya.

Berdasarkan keterangan Direktur RSUD sebagaimana audit BPK ini diketahui bahwa tidak terdapat pengendalian atas belanja BLUD dengan mempertimbangkan ketersediaan kas dan pendapatan tahun berjalan sehingga mengakibatkan defisit kas dan penambahan utang belanja. Kondisi ini disebabkan Direktur RSUD Pasangkayu tidak cermat.

Merespon temuan ini, Aktivis antikorupsi, Mulyadi SH kepada celebesnews pada, Senin (11/8/2025) meminta temuan ini jadi atensi aparat penegak hukum.

“Temuan ini bisa menjadi Langkah awal kepada pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan ini dapat menjadi data awal untuk dimulainya penyelidikan,”ungkapnya.

Terpisah, Direktur RSUD Pasangkayu yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi tak menggubris hingga berita ini diturunkan. ( Liputan : Ichal )

Exit mobile version