Home Berita Utama LSM LIRA : Temuan BPK Soal Puskesmas Tammerodo di Kabupaten Majene Harus...

LSM LIRA : Temuan BPK Soal Puskesmas Tammerodo di Kabupaten Majene Harus Diproses Hukum

0

MEJENE — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat direspons negatif sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Seiring dengan itu, sejumlah aktivis non government organization (NGO) kembali menyuarakan, agar aparat penegak hukum merespons masalah tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ahmad Zulkarnain kepada celebesnews pada, Senin (4/8/2025) mengemukakan kejanggalan realisasi proyek pembangunan Puskesmas Tammerodo di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat tersebut usai dibongkar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tak sesuai kontrak pelaksanaan.

Olehnya, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan BPK yang disinyalir sarat dengan penyimpangan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Katanya, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata dan seolah tidak mengetahui adanya temuan tersebut. Paling tidak, temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif dan tindak yang terjadi dalam proyek pembangunan Puskesmas Tammerodo yang menelan anggaran Rp 7,2 miliar pada tahun 2023.

“Temuan BPK ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah pengelolaan keuangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Majene,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK Bersama Penyedia, Konsultan Pengawas, PPTK, dan Inspektorat terakhir pada tanggal 8 Maret 2024 ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume kontrak hingga ratusan juta rupiah.

Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Tammerodo dilaksanakan oleh CV FO berdasarkan Kontrak Nomor 126/KONT/DK-DAK/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 dengan nilai kontrak senilai Rp7.237.106.000,00 termasuk PPN 11% dengan sumber dana berasal dari DAK.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 165 hari kalender terhitung mulai tanggal 20 Juli s.d. 31 Desember 2023 sesuai SPMK Nomor 127/SPMK/DK-DAK/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023. Pekerjaan tersebut telah selesai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 904/PHO/DK.DAK/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023 dan telah dilakukan pembayaran.

Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Kesehatan tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja bawahannya serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan dan Konsultan Pengawas kurang cermat dalam melaksanakan pekerjaan.

Sementara Eks Pejabat pengguna anggaran atau mantan kepala dinas Kesehatan Kabupaten Majene secara singkat menjelaskan bahwa temuan tersebut telah ditindaklanjuti ke BPK sehingga sudah tidak ada masalah lagi. ( Liputan : Ichal )

Exit mobile version