Home Berita Utama BPK Bongkar Anggaran ‘Salah Kamar’ Rp5,2 Miliar Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu

BPK Bongkar Anggaran ‘Salah Kamar’ Rp5,2 Miliar Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu

0

BELOPA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar realisasi belanja pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu berpotensi bermasalah. Temuan mengejutkan tidak tanggung-tanggung hingga mencapai Rp5,2 miliar terjadi kesalahan penganggaran atau anggaran ‘salah kamar’ pada tahun 2023.

Temuan mengejutkan tersebut tercatat dalam belanja Barang dan Jasa BOS yang seharusnya masuk dalam Belanja Modal Aset Tetap.

Tidak hanya itu, anggaran ‘salah kamar’ juga terjadi pada belanja Barang dan Jasa BOS yang seharusnya masuk dalam Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS hingga Rp 2.744.028.772,00. Masalah ini menimbulkan indikasi minimnya pengawasan dan ketelitian dalam perencanaan belanja daerah oleh Kepala Dinas Pendidikan selaku pengguna anggaran.

BPK menemukan, alokasi dana yang tidak tepat ini terjadi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu. Fakta ini memperlihatkan lemahnya peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Luwu dalam menyusun dan mengevaluasi perencanaan anggaran, serta minimnya kecermatan kepala dinas dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) .

Kegagalan verifikasi internal yang dilakukan oleh kepala dinas Pendidikan turut memperkuat dugaan bahwa proses penyusunan anggaran berjalan tanpa pengawasan yang memadai.

Oleh karena itu, kritik muncul dari sejumlah kalangan yang mempertanyakan integritas TAPD dan kepala dinas Pendidikan dalam memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Terkait kesalahan penganggaran ini tidak hanya berbuntut pada kesalahan administrasi akan tetapi kepala dinas selaku pengguna anggaran tidak cermat memedomani ketentuan dan dalam pengajuan usulan dan dinilai tidak cermat dalam mengusulkan penganggaran yang tidak sesuai klasifikasi belanja serta dapat berbuntut terjadinya ‘badget error’ yang berpotensi menimnulkan unsur perbuatan melawan hokum.

“Kami minta ini ditelusuri oleh Aparat Penagek Hukum agar ada tindaklanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan,”ungkap aktivis antikorupsi, Mulyadi SH kepada celebesnews pada, Kamis (31/7/2025).

Mulyadi mengungkapkan temuan ini menandakan bahwa kepala dinas Pendidikan Kabupaten Luwu diduga tidak sanggup memegang, karena lemahnya pengawasan. “Kita meminta agar Kepala dinas Pendidikan Lebak mundur atau dicopot dari jabatannya,” ungkapnya tegas.

Ditambahkannya, di sisi lain bahwa Kejati maupun Kejari Luwu harus segera turun tangan mengusut temuan dari BPK tersebut. Dia juga meminta agar penyidik tidak segan menindak jika ditemukan adanya kemungkinan penyimpangan yang terjadi.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Ichal )

Exit mobile version