FOTO : Staf Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng yang menerima surat permintaan konfirmasi redaksi media celebesnews.
BANTAENG — Nahhh…, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar temuan kesalahan penggunaan akun belanja hibah tidak main-main, jumlahnya bahkan terbilang cukup fantastis sebesar Rp 25.562.985.167,00 tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK, realisasi Belanja Hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng di antaranya direalisasikan sebesar Rp 25.562.985.167,00. Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Hibah tersebut menunjukkan terdapat belanja sebesar Rp 25.562.985.167,00 yang substansinya merupakan Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal
Berdasarkan pemeriksaan dokumen anggaran dan realisasi belanja hibah BOS SD dan SMP Negeri diketahui bahwa alokasi dana BOS Negeri yang direalisasikan sebesar Rp 23.853.585.167,00 terdiri dari BOS SD Negeri sebesar Rp17.996.785.167,00 dan BOS SMP Negeri sebesar Rp5.856.800.000,00. Alokasi dana tersebut seluruhnya diberikan untuk SD dan SMP Negeri yang seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal Peralatan dan Mesin serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen anggaran dan realisasi belanja hibah dana Belanja Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Kesetaraan (BOP PAUD dan Kesetaraan) diketahui bahwa alokasi dana BOP PAUD dan Kesetaraan yang direalisasikan sebesar Rp1.709.400.000,00 terdiri dari dana BOP PAUD dan Kesetaraan Reguler sebesar Rp1.664.400.000,00 dan BOP Pendidikan Kesetaraan Kinerja sebesar Rp45.000.000,00.
Alokasi dana tersebut seluruhnya diberikan untuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Satdikpaud) dan Satuan Pendidikan Kesetaraan (Satdikkesetaraan) Negeri yang seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Peralatan dan Mesin.
Merespon temuan itu, aktivis dan pegian anti korupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Minggu (22/12/2024) meminta aparat penegak hukum merespon temuan tersebut dan mengusut anggaran dana hibah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng tahun 2023.
“Ada apa penggunaan akun belanja hibah ini terjadi kesalahan. Malah yang membuat kita cukup kaget nilainya sampai fantastis seperti itu. Maka Kejaksaan Tinggi harus masuk mengusut realisasi anggaran belanja dana hibah tersebut. Kami berpendapat bahwa persoalan ini bukan hanya sebatas masalah administrasi, tetapi perlu ditelusui ada apa sampai terjadi kesalahan penggunaan akun,”ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews beberapa waktu lalu melalui surat permintaan konfirmasi tidak memberikan tanggapan dan jawaban kepada redaksi celebesnews. ( Liputan khusus : Redaksi Celebesnews )
