Home Berita Utama Kejari Muna Diminta Endus Dugaan Potensi Kerugian Negara Realisasi Peningkatan Jalan Kota...

Kejari Muna Diminta Endus Dugaan Potensi Kerugian Negara Realisasi Peningkatan Jalan Kota Raha

0
Handcuffs with Law judge hammer
FOTO : Ilustrasi

MAKASSAR — Nah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara diminta menyelidiki dugaan potensi kerugian negara yang dapat terjadi pada realisasi proyek pekerjaan peningkatan jalan Kota Raha, Sulawesi Tenggara usai jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022.

Aktivis Anti Korupsi Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Jumat (27/9/2024) minta Aparat Penegak Hukum (APH) selidiki dugaan korupsi yang berpotensi dapat terjadi pada proyek yang menelan anggaran Rp 24.999.660.132,00 pada 2022 lalu tersebut.

Lanjutnya, hasil pemeriksaan BPK yang menemukan potensi kelebihan bayar sebesar Rp 3.050.402.488 diharapkan jadi atensi Kejari Kabupaten Muna untuk segera melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas PUPR selaku pengguna anggaran bersama pejabat pembuat komitmen dan kontraktor.

“Kami dari aktivis anti korupsi mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Muna agar segera melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap Kepala Dinas PUPR dan memeriksa kontraktor serta pejabat pembuat komitmen proyek ini,”ujarnya.

Terdapat temuan BPK pada proyek peningkatan jalan Kota Raha tersebut yang nilainya mencapai miliaran rupiah sangat miris dan sangat memprihatinkan. “Kami minta ini diusut tuntas oleh Kejari Muna dan segera memanggil semua pihak terkait,”tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, BPK menemukan indikasi penyimpangan pada sejumlah realisasi pekerjaan peningkatan jalan di Kota Raha, Sulawesi Tenggara pada tahun 2022 yang dapat berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan kerugian negara.

Dari temuan itu, BPK menemukan kelebihan bayar sebesar Rp 3.050.402.488 pada pekerjaan peningkatan jalan di Kota Raha tahun 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilaksanakan BPK bersama PPK, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan Inspektorat diketahui terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan yang dapat berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan kerugian negara.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan Pemenang Tender Peningkatan Jalan Kota Raha Tidak Memenuhi Syarat pemilihan sebagai penyedia yang dilaksanakan secara tender melalui Dokumen Pemilihan Nomor: 01.4/POKJA-199-BPBJ/DPUPR/IX/2021 tanggal 9 September 2021 oleh kelompok kerja pemilihan 099 dengan Nilai HPS senilai Rp24.999.660.132,00. Terdapat satu penawaran atas tender tersebut.

Atas penawaran tersebut, kelompok kerja pemilihan melakukan evaluasi dengan hasil diketahui bahwa PT BES ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran senilai Rp 24.854.700.000,00 namun demikian berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK, PT BES tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang tender tersebut karena sesuai dengan surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor BKO301-Mn/2289 tanggal 27 Desember 2021, pada angka 5 dan 7 disebutkan bahwa SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LSBU dan LSP, dinyatakan masih berlaku hinggal 31 Juli 2022, selanjutnya pengecekan status dapat dilakukan melalui website/SIKI LPJK atau permohonan validasi kepada LPJK melalui Sekretariat LPJK (sekretariatlpjk@pu.go.id). Dari hasil pengecekan BPK melalui website tersebut, SBU CV APZ belum dilakukan proses perpanjangan.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muna yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini kembali masih belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan : andi marlin )

Exit mobile version