Home Berita Utama LSM LIRA Desak Kejaksaan Periksa Kepala PMD Kabupaten Muna di Sulawesi Tenggara

LSM LIRA Desak Kejaksaan Periksa Kepala PMD Kabupaten Muna di Sulawesi Tenggara

0

MAKASSAR — Kisruh kelebihan bayar gaji para penjabat kepala desa di Kabupaten Muna tahun 2022 usai menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) makin memanas. Kini, giliran pegiat LSM mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) beserta semua pihak terkait.

“Kami minta Kejaksaan Negeri Kabupaten Muna segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) beserta semua pihak terkait dan mengusut adanya indikasi penyimpangan dan potensi kerugian negara yang dapat terjadi pada kelebihan bayar tersebut,”ungka aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnaen kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (5/9/2024).

Ahmad Zulkarnaen menekankan, perlu transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan belanja keuangan negara termasuk untuk pembayaran gaji para penjabat kepala desa di Kabupaten Muna.

Karena itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Muna diminta untuk bersungguh-sungguh mengusut temuan BPK ini. “Harapan kami, kejaksaan setempat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap anggaran yang digunakan tersebut,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2022 terkait pemeriksaan atas LPJ ADD TA 2022 diketahui bahwa terdapat pembayaran penghasilan Pj Kepala Desa yang bersumber dari ADD pada 124 desa dan diterima setiap bulan senilai Rp 3 juta. Bila mengacu pada SE Ditjen Bina Pemerintahan Desa Mendagri Nomor 140/3800/BPD tanggal 1 Juni 2016, Pj Kepala Desa hanya mendapat penghasilan tetap yang diperoleh dari APBD. Sehingga atas kondisi tersebut terdapat kelebihan pembayaran penghasilan Pj Kepala Desa yang bersumber dari ADD senilai Rp 4,4 miliar lebih pada tahun 2022.

Sementara itu, diketahui selama tahun 2022, Kabupaten Muna telah menyalurkan ADD ke 124 desa senilai Rp 65.428.199.350 yang setelahnya ditetapkan menjadi APBDes oleh pemerintah desa. Dalam proses penetapan APBDes, Bupati membentuk tim evaluasi rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa dengan Kepala DPMD sebagai penanggungjawab.

Tim evaluasi tersebut mempunyai tugas melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan desa tentang APBDes meliputi aspek administrasi, legalitas, kebijakan, dan substansi anggaran dalam struktur APBDes. Selanjutnya dalam pertanggungjawabannya, desa membuat LPJ ADD dan DD yang kemudian disetorkan ke DPMD. Atas LPJ tersebut akan diperiksa oleh Inspektorat secara sampling.

Hasil pemeriksaan atas 124 LPJ ADD diketahui bahwa selama tahun 2022, 124 Desa di Kabupaten Muna dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa. Pj Kepala Desa merupakan pegawai negeri sipil yang dipilih oleh Bupati melalui SK pengangkatan penjabat kepala desa dan memiliki tugas, wewenang, kewajiban, dan menerima hak kepala desa serta selama memangku jabatannya tersebut tetap melaksanakan tugasnya sebagai pegawai negeri sipil.

Oleh karena itu, Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Muna tidak dapat melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana ADD yang belum dilaporkan oleh Desa; dan Kelebihan pembayaran penghasilan Pj Kepala Desa senilai Rp 4,4 miliar pada tahun 2022.

BPK merekomendasikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Muna untuk memproses kelebihan pembayaran penghasilan Pj Kepala desa senilai Rp 4,4 miliar lebih sesuai ketentuan paraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas desa.

Terpisah, Kepala PMD Kabupaten Muna yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi pekan lalu terkait tindak lanjut temuan tersebut hingga berita ini kembali diturunkan belum memberikan respon anggapan dan jawaban. ( Laporan : redaksi )

Exit mobile version