Home Berita Utama LSM LIRA Minta Kejaksaan Endus Proyek Pekerjaan Pelataran UKM Mattirotasi Waterpark (DID)...

LSM LIRA Minta Kejaksaan Endus Proyek Pekerjaan Pelataran UKM Mattirotasi Waterpark (DID) Parepare

0

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel maupun Polda diminta mengendus Proyek Pekerjaan Pelataran UKM Mattirotasi Waterpark (DID) Parepare tahun 2022 lantaran proyek ini terdapat denda keterlambatan alias tidak selesai tepat waktu.

“Kami meminta Kejati maupun Polda Sulsel menyelidiki adanya dugaan potensi kerugian negara pada kegiatan pembangunan infrastruktur ini di Parepare. Bahkan, Pidsus Kejati Sulsel diminta melakukan penyelidikan untuk mengusut proyek yang telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah ini tahun 2022,”kata Ketua Umum CCW, Masryadi kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (12/3/2024).

Menurut Masryadi, sudah sepatutnya APH, kepolisian dan kejaksaan menjadikan laporan BPK yang berisi temuan Proyek Pekerjaan Pelataran UKM Mattirotasi Waterpark (DID) Parepare tahun 2022 ini sebagai bahan penyelidikan dan penyidikan.

Masryadi pun mengungkapkan, penegakan hukum di Parepare seharusnya dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih. “BPK adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk memeriksa atau melakukan audit keuangan, namun tidak diberi hak untuk menyelidiki atau memeriksa perkara. Olehnya itu, komunikasi hukum terpadu antara kejaksaan dan kepolisian bersama BPK adalah langkah tepat terhadap penagakan hukum termasuk dalam mengusut proyek ini,”ujarnya.

Oleh karena itu, temuan denda keterlambatan proyek ini harus menjadi atensi institusi penegak hukum.

“Kami tegaskan akan mengawal temuan BPK ini. Kami harapkan institusi penegak hukum bekerja cepat pengusut proyek tahun 2022 tersebut. Kami meminta segera periksa Kadis PUPR selaku pengguna anggaran bersama PPK dan kontraktor,”tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Berdasarkan dokumen Laporan Bulan ke II periode 20 Desember 2022 s.d. 31 Desember 2022 diketahui bahwa progres fisik sebesar 63,93% dengan item pekerjaan yang telah memenuhi volume kontrak sebesar 53,67%, sehingga terdapat item pekerjaan yang belum selesai sebesar 46.33% atau sebesar Rp3.058.489.558,56 (46,33% x Rp6.601.531.531,53 (nilai kontrak sebelum PPN)).

Dimana Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh BPK pada tanggal 17 Februari 2023 menunjukkan pekerjaan belum selesai 100%. Pekerjaan dinyatakan selesai 100% berdasarkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 088/13/BAKP/PEMB.UKM-MW/DPUPR tanggal 27 Februari 2023.

Dengan demikian terdapat denda keterlambatan minimal terhadap nilai bagian kontrak yang belum selesai sebelum PPN, selama 58 hari terhitung sejak berakhirnya kontrak tanggal 1 Januari s.d. 27 Februari 2023 hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pelataran UKM Mattirotasi Waterpark (DID) dilaksanakan oleh CV FK berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor 084/02/PEMB.UKM-MWP/DPUPR tanggal 25 November 2022 sebesar Rp7.327.700.000,00 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan selama 37 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2022 s.d. 31 Desember 2022. Pekerjaan mengalami

Perubahan sesuai Addendum Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor 084/06.c/PEMB.UKMMWP/DPUPR tanggal 1 Desember 2022 yang mengubah volume item pekerjaan berdasarkan Berita Acara CCO Nomor 088/06.b/BA.CCO/PEMB.UMK-MWP/DPUPR tanggal 1 Desember 2022.

Addendum II Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Nomor 084/15/ADD.II/ PEMB.UKM-MWP/DPUPR tanggal 30 Desember 2022 yang mengubah jangka waktu pelaksanaan kontrak. Pekerjaan telah dibayar sebesar Rp3.828.723.250,00 (52,25%) berdasarkan SP2D terakhir Nomor 9.20/04.0/465/LS/1.03.0.00.0.00.04.0000/M/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 sebesar Rp1.630.413.250,0

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Parepare dikonfirmasi oleh celebesnews terkait temuan BPK ini melalui surat permintaan konfirmasi sejak pekan lalu hingga berita ini kembali diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version