Mengalir Desakan Minta Kajati dan Polda Selidiki Pembayaran Gaji TGUPP Pemprov Sulsel, Pegiat Antikorupsi : Periksa Kepala Bapelitbangda Pemprov Sulsel

0
110

MAKASSAR — Buntut temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kantor perwakilan Sulawesi Selatan terkait pembayaran gaji tenaga ahli Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) diduga tidak sesuai ketentuan mulai memantik reaksi masyarakat luas.

Aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda untuk segera melakukan penyelidikan terkait temuan BPK tersebut.

Koordinator Aktivis LSM antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (28/2/2022) kembali menegaskan terkait temuan BPK tersebut, Kejati maupun Polda diminta menyelidiki lebih dalam ada atau tidaknya dugaan delik pidana yang bisa saja terjadi atau muncul dalam pembayaran gaji TGUPP pada Pemprov Sulsel.

“Kami berharap Kejaksaan maupun Polda Sulsel memberi atensi persoalan ini agar melakukan pengujian atas pertanggungjawaban kegiatan belanja pengadaan barang dan jasa untuk gaji TGUPP,”tandasnya.

Tidak hanya itu, Mulyadi juga meminta kepada Kejati dan Polda untuk memanggil Kepala Bapelitbangda Pemprov Sulsel sebagai kuasa pengguna anggaran terkait adanya temuan hasil audit BPK tersebut. “Disini jangan sampai juga muncul adanya dugaan potensi kerugian negara sehingga pembayaran gaji TGUPP tersebut perlu menjadi atensi aparat penegak hukum,”terangnya.

Dalam aturan jelas, apabila terdapat kerugian negara dikarenakan perbuatan melawan hukum dan menguntungkan kepada pelaku atau orang lain, maka itu jadi tindak pidana korupsi. Makanya, harus diusut tuntas.

Dijelaskannya, dengan adanya temuan dari sebenarnya pihak penegak hukum sudah bisa melakukan penyidikan atas audit tersebut.

Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU-XIV/2016, tanggal 25 Januari 2017, menyatakan Frasa kata “dapat” dalam rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan Konstitusi sehingga “tidak mengikatnya” kata “dapat” dan menjadikan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menjadi delik Materil.

“Jelas, setelah putusan tersebut tindak pidana Korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, apabila ada Kerugian Keuangan Negara dan harus sudah dihitung secara nyata dan pasti. Mengenai penghitungan kerugian negara sudah nyata dan pasti hasil audit dilakukan oleh BPK tersebut,” tegasnya.

Oleh karena itu, setelah persoalan ini belakangan menjadi sorotan public, Mulyadi berharap kejaksaan dan Polda Sulsel segera memeriksa semua pihak-pihak terkait.

erpisah, Kepala Bapelitbangda Pemprov Sulsel berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews.co.id terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi sebanyak dua kali sejak dua pekan lalu, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here