HomeBerita UtamaKejati Sulsel Diminta Lidik Belanja Barang dan Jasa BOS Dinas Pendidikan Luwu...

Kejati Sulsel Diminta Lidik Belanja Barang dan Jasa BOS Dinas Pendidikan Luwu Timur

MAKASSAR —- Aktivis Anti korupsi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk turun mengusut dan melakukan audit realisasi belanja barang dan jasa BOS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur usai jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023.

Mulyadi SH salah seorang antivis anti korupsi Sulawesi Selatan kepada celebesnews.co.id pada. Selasa (21/1/2025) mendesak Kejati Sulsel untuk menindaklanjuti temuan BPK ini dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kami berhara[p Kejati Sulsel masuk mengusut realisasi belanja barang dan jada BOS ini pada DInas Pendidikan Luwu Timur. Dengan adanya temuan itu menjadi indikasi adanya permasalahan yang terjadi. Kami harapkan kejaksaan melakukan lidik potensi kerugian negara yang terjadi” tegasnya.

Mulyadi meminta Kejati agar segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang disinyalir berpotensi timbul dalam pengadaan barang dan jasa BOS tersebut menyusul adanya temuan BPK. “Kami dari aktivis anti korupsi mendesak kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan Tipikor pengadaan ersebut,”ungkapnya.

Dikutip dari laporan hasil audit atau pemeriksaan BPK Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa BOS pada 29 satuan pendidikan dan hasil konfirmasi BPK kepada pihak penyedia barang diketahui bahwa terdapat sepuluh satuan pendidikan yang mempertanggungjawabkan Belanja Barang dan Jasa BOS tidak sesuai dengan hasil konfirmasi.

Hasil konfirmasi BPK kepada masing-masing toko tersebut diketahui bahwa masing-masing toko memiliki catatan penjualan ATK untuk masing-masing satuan pendidikan yang bertransaksi. Berdasarkan catatan penjualan pada keempat toko tersebut untuk tahun 2023 menunjukkan nilai penjualan per satuan pendidikan yang berbeda dengan nilai yang dipertanggungjawabkan oleh masing-masing satuan pendidikan hingga ratusan juta rupiah sehingg perhitungan Belanja Barang dan Jasa BOS tidak sesuai kondisi senyatanya atau sebenarnya.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa tidak terdapat kertas kerja ataupun dokumen yang dipersamakan lainnya terkait pemantauan dan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan terkait dan Tim Dana BOSP.

OLeh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Luwu Timur agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menarik kelebihan pembayaran atas Belanja Barang dan Jasa BOS yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi sebenarnya ratusan juta dan menyetorkan ke Kas Negara melalui Kas Daerah.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Luwu Timur yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak pekan lalu hingga berita ini Kembali diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan khusus : Marlin )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments