Aktivis LSM LIRA Minta Kejaksaan Sidik Pungutan Manasik Haji KBIHU Kabupaten Pangkep

0
248

MAKASSAR — Pasca mendapat sorotan dari calon jemaah haji lantaran pungutan manasik haji dinilai memberatkan yang dilakukan oleh pengelola atau pendamping Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang disingkat KBIHU di Kabupaten Pangkep mulai memantik reaksi sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi di Sulawesi Selatan.

Salah satunya datang aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ahmad Zulkarnaen kepada celebesnews.co.id pada, Senin (18/12/2023) meminta atensi aparat penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi Sulsel maupun Polda Sulsel untuk melakukan lidik terkait adanya pungutan yang dilakukan oleh pengelola atau pengurus KBIHU di Kabupaten Pangkep tersebut.

Ia meminta, pungutan yang dilakukan oleh pendamping manasik haji tersebut untuk diusut, temasuk dasar pungutan yang dilakukan sehingga ditetapkan Rp 3 juta per orang. “Kalau sekiranya ini tidak ada dasarnya termasuk pungutan yang sebesar Rp 3 juta itu aturan dan ketentuannya dari mana dan tidak jelas, maka kami minta ini ditindak lanjuti ke ranah hukum,”tandasnya.

Dikatakannya, di tengah beban masyarakat yang semakin berat saat ini pasca pandemi covid, seharusnya pungutan itu jangan terlalu memberatkan calon jemaah haji. “Nah, dengan jumlah calon jemaah haji yang mencapai ratusan di Kabupaten Pangkep kemudian dibebankan biaya manasik haji Rp 3 juta per orang, maka nilai yang akan masuk dan diterima oleh pengelola KBIHU di Kabupaten Pangkep ini akan mencapai ratusan juta, sementara pendamping calon jemaah haji ini diketahui digaji dan telah dibayar oleh negara untuk melakukan pendampingan, jadi pungutan ratusan juta itu untuk apa dan kemana,”tuturnya.

Oleh karena itu, ia berharap, aparat penegak hukum masuk mengusut pugutan ini dan segera memariksa semua pihak-pihak terkait.

Diberitakan sebelumnya, salah satu calon jemaah haji yang meminta namanya tidak di media kan menyoroti pungutan pelaksanaan manasik haji tersebut di Kabupaten Pangkep. Belum lagi, kata dia, mereka mendapatkan perlakuan berbeda bila tidak menyotorkan atau membayar dana sebesar Rp 3 juta itu pada pengelola atau pendamping KBIHU di Kabupaten Pangkep.

“Dari mana kami mau dapatkan dana tambahan untuk biaya manasik sebesar Rp 3 juta itu kepada pendamping KBIHU. Belum lagi untuk persiapan pemberangkatan ke tanah suci, pungutan itu terlalu besar dan memberatkan, kemudian semestinya jangan ada kesan pilih kasih kepada calon jemaah haji yang membayar dan yang tidak membayar, pendamping ini setahu kami sudah digaji oleh negara, kok ada pungutan lagi,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Pangkep, H Muhammad Nur Halik yang dikonfiormasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait adanya keluhan dan sorotan tersebut menjelaskan, BKIHU memang berhak mendapatkan pembinaan dari menteri dan menerima biaya jasa bimbingan dan pendampingan dari jemaah haji regular dan jemaah umrah.

Dana yang ditarik itu oleh KBIHU dari jemaah haji diperuntukan untuk membiayai pembimbingan ditanah air minimal 15 kali pertemuan. Selanjutnya, sesuai KAKM nomor 7 tahun 2023 BAB IV. Bagian keduia “Kewajiban” Point (i) dan membiayau pendampingan di tanah suci Mekkah dan Madinah melakukan ibadah umrah sunnat minimal 3 kali dan ziarah ke tempat-tempat bersejarah di Kota Mekkah dan sekitarnya.

KBIHU dalam operasionalnya mendampingi jamaah haji sejak dari tanah air sampai ke tanah suci bersama-sama dengan petugas kloter lainnya dari Kementerian Agama. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here