TEGAS !!! Kejaksaan Diminta Lidik Bantuan Rumah Swadaya Tahun 2022 di Maros, Aktivis : Periksa Kadis dan Kepala Bidang Permukiman sebagai PPTK

0
196

MAKASSAR — Usai jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan, sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi mulai bereaksi keras menyoroti dan meminta Kejaksaan serta kepolisian membidik Kepala Bidang Permukiman sebagai PPTK bantuan rumah swadaya tahun 2022.

Selain itu, para aktivis juga mendesak agar Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Maros untuk turut diperiksa terkait proyek bantuan masyarakat tersebut.

Salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi Kabupaten Maros, Amir Perwira kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (8/12/2023) meminta agar temuan BPK tersebut menjadi atensi penegak hukum.

Selain itu, proyek ini agar diusut tuntas, semua pihak-piha terkait agar diperiksa dalam rangka kepentingan penyelidikan dan penyidikan. “Kami minta proyek bantuan masyarakat ini diusut tuntas oleh APH, baik itu indikasi atau dugaan Tipikornya dan unsur perbuatan melawan hukumnya. Temuan BPK tersebut sudah sangat jelas bisa menjadi data awal penyidik masuk melakukan penyelidikan, dan kami minta semua pihak-piha terkait agar diperiksa,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPK menemukan adanya saldo kas pada rekening penerima bantuan rumah swadaya berada dalam penguasaan Kepala Bidang Permukiman sebagai PPTK per 31 Desember 2022.

Berdasarkan pemeriksaan saldo pada rekening tabungan 105 penerima bantuan diketahui masih terdapat saldo belasan juta yang merupakan saldo pembukaan rekening serta penerimaan bunga bank selama Bulan Agustus sampai Desember 2022.

Sampai dengan penugasan berakhir, buku rekening tersebut masih dalam penguasaan Kepala Bidang Permukiman sebagai PPTK.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2022 pada Lampiran II Mekanisme Teknis Pelaksanaan No. 5 Bidang Perumahan dan Permukiman poin 5.1.2.3.C menyatakan bahwa Penyaluran dana bantuan yang bersumber dari DAK Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah rekening penerima bantuan mengikuti ketentuan tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kondisi tersebut mengakibatkan saldo rekening bank penerima bantuan rumah swadaya yang berada dalam penguasaan Bidang Permukiman belasan juta rupiah belum seluruhnya dapat dimanfaatkan penerima bantuan.

Diketahui untuk keperluan penyaluran dana bantuan, penerima bantuan diarahkan untuk membuka rekening khusus pada Bank BPD Sulselbar. Masing-masing penerima bantuan menyetor saldo awal ke bank sebesar Rp20.000,00. Buku rekening bank penerima bantuan tersebut kemudian diserahkan kepada Kepala Bidang Permukiman sebagai PPTK. Untuk keperluan pembayaran bahan bangunan kepada penyedia dan gaji tukang menggunakan surat kuasa dari pemilik rekening.

BPK merekomendasikan kepala bidang permukiman sebagai PPTK agar mengembalikan buku tabungan kepada masing-masing penerima bantuan.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Maros, Ir H Abdul Salam, MM menjawab surat permintaan konfirmasi celebesnews terkait temuan BPK tersebut menjelaskan, bahwa saldo kas yang terdapat pada rekening penerima bantuan adalah pemberian bunga bank dengan nilai yang bervariasi sesuai dengan jumlah saldo dana bantuan yang beluk ditarik yang diperhitungkan sampai Bulan Desember 2022.

“Terkait saldo kas ini pada Bulan Desember kami sudah pernah melakukan konsultasi pada Inspektorat Kabupaten Maros namum belum ada petunjuk sehingga buku tabungan penerima disimpan untuk menunggu ketentuan terkait penggunaan saldo bank yang ada. Selain itu, pada Juknis DAK 2022 tidak mengatur terkait terkait peruntukan saldo bunga bank.

Sebagai tindak lanjut temuan dari hasil audit BPK, maka pada tanggal 13 Juni 2023 dilaksanakan kegiatan penyerahan buku tabungan kepada masing-masing penerima bantuan sebanyak 105 penerima yang tersebar di tujuh kelurahan dan dua kecamata. pelaksanaan kegaiatan ini difasilitas oleh pihak kelurahan yang menyediakan tempat untuk dilakukan penyerahan. “Tindak lanjut dari hasil audit BPK telah kami laporkan ke BPK melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Maros,”terangnya. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here