BPK Bongkar Proyek Peningkatan Jalan Ruas Parigi – Bungoro Kabupaten Barru tahun 2021 Terindikasi Bermasalah, Temukan Denda Rp 2 Miliar Lebih, Aktivis Dorong APH Periksa Kepala Dinas dan Kontraktor

0
1033

MAKASSAR — Nah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Rp 2 Miliar lebih adanya masalah pada proyek peningkatan Jalan Ruas Parigi – Bungoro Kabupaten Barru tahun 2021. Proyek yang didanai oleh APBD Kabupaten Barru tersebut pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) dikerjakan oleh perusahaan PT. JUM

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terdapat keterlambatan penyelesian pekerjaan, PPK belum memperhitungkan denda keterlambatan. Jumlah hari keterlambatan pada saat cek fisik adalah sebanyak 101 hari.

Dengan demikian, terdapat denda keterlambatan minimal adalah sebesar Rp 2 miliar lebih.

Diketahui peningkatan Jalan Ruas Parigi – Bungoro dilaksanakan oleh PT. JUM berdasarkan kontrak Nomor 04/KONTRAK/PJ DAU-BM/PUPR/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 25.874.700.000,00. Berdasarkan SPMK nomor 04/SPMK/PJ DAU-BM/DPUPR/X/2021, waktu pekerjaan selama 74 hari kalender dari 18 Oktober 2021 s.d. 31 Desember 2021.

Sementara pada tanggal 31 Desember 2021, pekerjaan belum selesai dikerjakan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mencatat aset jalan yang belum selesai dikerjakan tersebut sebagai Konstruksi Dalam Penyelesaian pada KIB F Simda dengan nilai sebesar Rp 18.138.164.700,00

Pemeriksaan fisik dilakukan pada tanggal 11 April 2022 bersama dengan staf Inspektorat, Pejabat Pembuat Komitmen, Pelaksana Kegiatan, dan konsultan pengawas. Pemeriksaan dilakukan dengan melakukan pengujian terhadap back up data kuantitas pekerjaan pendukung MC-02
Pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan pekerjaan belum selesai.

Walaupun mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan, tidak ada surat peringatan kepada rekanan dari PPK. Berdasarkan perhitungan konsultan pengawas, progres pekerjaan baru mencapai 43,12%.

Atas belum selesainya penyelesaian pekerjaan tersebut, PPK dan rekanan telah membuat addendum perpanjangan masa penyelesaian pekerjaan dengan nomor 04/Add.II-Kontrak/PJ DAU-BM/PUPR/II/2022 tanggal 11 Februari 2022.

Dalam addendum tersebut, PPK memberikan waktu kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 240 hari, dan dikenakan denda untuk setiap hari keterlambatan
Atas keterlambatan penyelesian pekerjaan, PPK belum memperhitungkan denda keterlambatan.

Jumlah hari keterlambatan pada saat cek fisik adalah sebanyak 101 hari. Dengan demikian, denda keterlambatan minimal adalah sebesar Rp 2 miliar lebih.

Merespon temuan BPK tersebut, aktivis LSM Antikorupsi di Makassar, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Senin (13/11/2023) meminta lembaga penegak hukum tidak tebang pilih menindak lanjuti adanya dugaan potensi kerugian negara pada proyek peningkatan Jalan Ruas Parigi – Bungoro Kabupaten Barru tahun 2021 ini.

“Temuan BPK ini sudah sangat jelas dan bisa menjadi pintu masuk lembaga penegak hukum melakukan penyilidikan. Periksa semua pihak-pihak terkait, terutama Kepala Dinas selaku pengguna anggaran, PPK bersama PPTK dan kontraktor, mereka harus dipanggil. Temuan BPK ini menjadi indikasinya adanya permasalahan keuangan negara pada proyek ini,”ungkapnya singkat.

Terpisah Kepala Dinas PUTR Kabupaten Barru berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews beberapa kali melalui surat permintaan konfirmasi terkait temuan BPK ini, tidak merespon dan memberikan tanggapan. ( Laporan : Ichal )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here