MAKASSAR — Nahhh… Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan terdapat kurang setor Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar nyaris mencapai satu miliar pada tahun 2021 terkait belanja pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, terdapat temuan pengadaan barang dan jasa tanpa diumumkan lebih awal melalui SIRUP untuk beberapa kegiatan sehingga terindikasi adanya pengaturan rekanan atau penyedia jasa di Kampus Poltekbang Makassar.
Oleh karena itu, BPK merekomendaskan agar memasukkan seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa ke dalam SIRUP dan melaporkannya kepada Kepala BPSDM Perhubungan melalui Sekretaris BPSDM Perhubungan.
BPK merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan agar menginstruksikan Kepala BPSDM Perhubungan Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada KPA Poltekbang Makassar agar lebih optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan realisasi anggaran yang berada dalam penguasaannya.
Selain itu, memerintahkan Pejabat Pengadaan untuk memproses pemilihan penyedia jasa melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem.
Lainnya, Surat Direktur KU.004/1/15/Poltekbang.MKS/2021 kepada Kabag Keuangan dan TU, Kepala Unit SPI, PPK agar dapat lebih optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan realisasi anggaran yang berada dalam penugasannya. Tindak lanjut berupa instruksi, belum ada.
Merespon temuan BPK tersebut, aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ahmad Zulkarnaen kepada celebesnews.co.id pada, Senin (11/9/2023) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Polda Sulsel menindaklanjuti temuan tersebut.
“Indikasi penyimpangannya kan sangat jelas, selain indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, penyidik Kejati dan Polda bisa menjadikan temuan BPK ini sebagai data awal melakukan penyelidikan,”tandasnya.
Ia meminta Kejati dan polda Sulsel memeriksa Direktur Poltekbang Makassar selaku pengguna anggaran dan PPK beserta rekanan terkait masih adanya kurang setor Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar sebesar Rp928.446.262,60 pada tahun 2021. “Ini bisa jadi mengarah ke dugaan potensi kerugian negara. Kejati dan Polda harus masuk disitu melakukan penyelidikan,”tegasnya.
Terpisah,, Direktur Poltekbang Makassar berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews sejak pekan lalu melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikas terkait temuan BPK tersebut hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)