Nahhh… Segera Masuki Babak Baru, Direktur PUKAT akan Laporkan Bantuan Dana Hibah Dinas Sosial Kabupaten Pangkep Masuk Kejaksaan Tinggi Sulsel

0
189

MAKASSAR — Kisruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan miliaran rupiah bantuan dana hibah tanpa laporan pertanggungjawaban pada Dinas Sosial Kabupaten Pangkep tahun 2021 bakal segera memasuki babak baru. Direktur Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma SH, MH memastikan segera memasukan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait persoalan tersebut.

Farid Mamma sekaligus pengacara senior ini kepada celebesnews.co.id pada, Jumat (18/8/2023) menegaskan, bakal membawa temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut masuk ke ranah hukum dengan melaporkan Kepala Dinas Sosial bersama pejabat pembuat komitmen beserta penerima bantuan dana hibah tanpa memiliki laporan pertanggungjawaban pada tahun 2021.

Dikatakannya, suatu temuan terkait indikasi penyimpangan keuangan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan dapat dijadikan sebagai ‘pintu masuk’ pihak kejaksaan untuk melakukan penyelidikan.

“Nah, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan ini kita akan gunakan sebagai bahan pelaporan ke Kejaksaan dan ini bisa menjadi pintu masuk pihak kejaksaan untuk melakukan penyelidikan atas temuan tersebut,” katanya.

Ditegaskan Farid Mamma bahwa temuan BPK tesebut juga dapat dijadikan Kejaksaan sebagai data awal dalam mengusut adanya indikasi potensi kerugian negara pada bantuan dana hibah tahun 2021 tersebut. “Sisa pihak kejaksaan ini untuk mengusut suatu perkara korupsi tinggal melakukan data tambahan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari berbagai sumber terkait,”ungkapnya.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2021, Dinas Sosial menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp 10 miliar dan merealisasikan sebesar Rp 10 miliar atau 100% pada tahun 2021.

Hasil pemeriksaan atas dokumen penatausahaan Belanja Hibah pada Dinas Sosial diketahui terdapat realisasi Belanja Hibah TA 2021 yang belum dipertanggungjawabkan yaitu hibah kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia berupa hibah uang kepada pengurus masjid pada lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Dasar pemberian hibah kepada pengurus masjid diatur dalam SK Bupati Nomor 171 Tahun 2021 tentang Penerima Bantuan Hibah Tahun 2021 sebesar Rp 10 miliar.

Dari total yang telah disalurkan sebesar Rp 3,8 miliar belum terdapat dokumen pertanggungjawabannya pada tahun 2021.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pangkep berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait persoalan bantuan dana hibah tersebut sejak dua pekan lalu, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here