Kadis PUPR Minta Pengembang di Gowa Patuhi Aturan, Sorot Developer Tambora Belum Kantongi PBG

0
116
FOTO : Kadis PUPR Kabupaten Gowa, Rusdi Alimuddin

MAKASSAR — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa bereaksi keras atas keberadaan sejumlah perumahaan tanpa memiliki perijinan perumahan terutama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang saat ini telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Salah satu menjadi perhatian Dinas PUPR adalah pembangunan Perumahan Tambora di Bonto Laja, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Menurut Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gowa, Rusdi Alimuddin kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (4/8/2023) menjelaskan bahwa PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Jadi selain perizinan berusaha melalui OSS RBA, pengembang atau developer untuk membangun sebuah perumahan harus memiliki PBG melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG),” ucapnya.

Justru untuk memudahkan masyarakat, proses permohonan PBG bisa dilakukan secara online dimana saja. Masyarakat cuma perlu melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan dalam SIMBG.

Oleh karena itu, ia meminta developer atau pengembang Perumahan Tambora di Bonto Laja, Desa Tamanyeleng untuk patuh pada aturan. “Jangan asal membangun tanpa mematuhi aturan yang ada. Pemda Gowa sangat mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi yang ada tetapi pengusaha juga diminta jangan bandel dan melabrak aturan,”ujarnya.

Lanjut disampaikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten ini, keberadaan sejumlah pembangunan perumahan di Kabupaten Gowa yang belakangan menjamur akan menjadi perhatian pihaknya, termasuk dengan Perumahan Tambora ini.

“Di kami Dinas PUPR developer atau pengembangan Perumahan Tambora di Tamanyeleng ini belum tercatat memilik izin Persetujuan Bangunan Gedung. Kami minta pihak developer untuk patuh dan menjalankan aturan yang ada. Tidak boleh asal membangun tanpa proes perizinan yang lengkap,”tegasnya.

Sementara itu, pihak Developer atau pengembangan perumahan Tambora berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui pesan WhaasApp tidak memberikan respon dan jawaban. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here