KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima uang haram untuk memasukkan rokok ilegal dari PT Fantastik Internasional. Perusahaan itu digeledah kemarin, Kamis (13/7). “Dugaan keterkaitan perusahaan ini terkait adanya setoran sejumlah uang kepada tersangka (Andhi) melalui pihak lain, terkait rokok yang diduga ilegal dan tanpa cukai,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Juli 2023.
KPK menduga Andhi membuat metode berlapis dalam penerimaan uang haram tersebut. Penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman.
“Dugaan memakai rekening pihak lain yang masih terus kami dalami,” ucap Ali.
Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-10) (mediaindonesia.com)